Rabu, 29 Agustus 2012

Pemalsuan Ijazah Dilaporkan Kemabli Ke Polres Serang






Serang-GN
 Menindaklanuti pelaporan yang telah dilaporkan sebelum oleh para calon Kepala Desa Undar-Andir Kec.Kragilan Kab.Serang, belum ada tindak lanjut dari pihak hukum. Dengan demikian para calon (Ahmad Muzeni & Syamsul-red) telah melapor kembali ke Polres Serang (29/8/) terkait pemalsuan ijazah yang dilakukan oleh Abdus Somad (Calon yang terpilih-red). Dengan mendatangi Polres kedua pelapor tersebut telah diterima oleh pihak Kepolisian di bagian Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK-red) dengan nomor: No.Pol:LP-B/879/VIII/2012/SPK yang ditandatangani oleh petugas kepolisian bagian BAMINOPS (AIPDA Didin Saepudin-red) dan Kepala SPK (IPDAPOL..Ahmadi,S-red). Setelah itu surat pelaporan diberikan kepada Bagian SAT RESKRIM guna ditindaklanjuti secara hukum, terkait pelaporan ini sudah dikenakan pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat-red).

Saat dikonfirmasi oleh Gema Nusantara Ahmad Muzeni mengatakan ''proses hukum ini harus dilanjut,karena ini sudah melanggar hukum'' tegasnya.

Dalam uraian singkat berkas pelaporan adalah Pemalsuan tandatangan Pasal 263 KUHP, pada waktu dan tempat tersebut diatas telah terjadi tindak pidana pemalsuan tandatangan yang dilakukan oleh nama:Abdus Somad terhadap yayasan AL-Hidayah Cikesal. Dengan cara pelaku membuat ijazah SD yang diduga palsu yang dikeluarkan oleh yayasan Al-Hidayah Kec.Cikeusal digunakan untuk keperluan peryaratan pencalonan Kepala Desa Undar-Andir Kragilan, sedangkan pihak yayasan sendiri yang dipimpin oleh Hj. Eem Suhaemah tidak pernah mengakui membuat ijazah SD tersebut atas kejadian tersebut pihak yayasan merasa dirugikan dan melaporkannya ke Polres Serang.(*Sin)

Sabtu, 25 Agustus 2012

Ustadz Edin Zaenudin Didoakan Mati Syahid







SUKABUMI–GN
 Hasil pantauan Gema Nusantara di wilayah Kab.Sukabumi telah terjadi tindak kriminalisasi terhadap seorang Ustadz.
Sebagian masyarakat Sukabumi, Jawa Barat mendoakan agar Ustadz Edin Zaenudin yang tewas di tangan kelompok aliran sesat, mati syahid.
Mereka menganggap kematian Ustadz Edin di jalan benar karena memerangi paham sesat yang disebarkan oleh Sumarna di Kampung Cisalopa, Desa Bojong Tipar, Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
“Kami berdoa semoga beliau (Ustadz Edin, red) diterima di sisi Allah SWT sebagai mujahid. Sehingga kami mendoakan beliau mati syahid karena menegakan syariat Islam dengan cara memerangi aliran sesat,” kata Kepala Kementrian Agama Kabupaten Sukabumi, Ismatullah Syarif kepada Pos Kota di Gedung Pendopo Kabupaten Sukabumi, Jumat (24/8) sore.
Ucapan serupa juga disampaikan beberapa pengurus ormas lainnya terhadap kematian pria yang juga aktivis Ormas Gerakan Reformis Islam (Garis) ini. Malah, rencananya, Pemkab Sukabumi akan menggelar tahlil akbar pada hari Minggu (26/8). Namun, kepastian lokasi tahlil akbar tersebut belum diketahui.
“Kita meminta kepada aparat hukum agar mengusut sampai tuntas kasus pembunuhan yang menewaskan seorang ustadz ini,” pinta Bupati Sukabumi, Sukmawijaya.
Sekadar diketahui, jasad Ustadz Edin ditemukan setelah menghilang beberapa hari pada 19 Agustus lalu di kebun singkong milik pimpinan aliran sesat, Sumarna. (*sol)

@ MANTAN PETINGGI BANK MANDIRI SEGERA DI EKSEKUSI



JAKARTA – GN
Kejaksaan Agung akan segera mengeksekusi dua terpidana mantan petinggi Bank Mandiri terkait perkara korupsi di PT Arthabhama Texindo dan PT Trimustika Texindo.
“Lebih cepat lebih baik,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Adi Toegarisman di Kejagung, Jumat.
Menurut Adi, Kejari Jakarta Selatan tengah menyurati kedua terpidana untuk memenuhi panggilan tim eksekutor. Mereka diminta menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA), yang menolak PK (Peninjauan Kembali) kedua terpidana, beberapa waktu lalu.
“Surat panggilan kepada dua terpidana tengah dibuat untuk secepatnya dikirimkan, sebagai tindaklanjut dari penolakan putusan MA dalam perkara PT Arthabhama Texindo,” ujar Adi.
Kedua terpidana Fachrudin Yasin dan Roy Achmad Ilham yang PK-nya ditolak itu harus tetap menjalani dipidana lima tahun. Mereka divonis menyalahgunakan kredit kepada PT Arthabhama sebesar Rp52,542 miliar.
Sementara dua tersangka dalam kasus yang sama dari unsur PT Arthabhama Texindo tengah dituntaskan pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan. Mereka Cornelis Andri Heryanto dan Hartanto Setiadi.(*dd)

PARPOL UMUMKAN CAPRES






JAKARTA  – GN
Partai politil (parpol) agar mengumumkan calon presiden (capres) dari sekarang dinilai bagus dan positif bagi parpol itu sendiri. Karena itu, dapat mendongkrak perolehan suara parpol itu sendiri di Pemilu Legislatif 2014.
“Saya sangat mengharapkan agar parpol tidak ragu dan malu-malu mengumumkan capresnya dari sekarang,” kata Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia Ray Rangkuti yang dihubungi di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan dengan mengumumkan capresnya dari sekarang, maka dapat mensosialisasikannya kepada masyarakat, bahwa parpol tersebut telah memiliki capresnya, sehingga dapat mendorong atau memicu bagi kader parpol itu untuk bekerja keras untuk mensukseskan capres yang diusung partainya.
Pengumuman capres dari sekarang, kata Ray, justru menjadi nilai positif bagi kader parpol untuk menjaga citra partainya, termasuk orang yang diusungnya akan menjaga citranya di masyarakat agar tidak berbuat tercela seperti, tidak jujur, suka berbohong, atau korupsi.
“Saya yakin kalau ada orang yang diusung capres oleh parpol tertentu dan orang itu citranya bagus di masyarakat, tidak berbohong dan selalu jujur, termasuk tidak berbuat yang tercela seperti korupsi, maka orang ini berdampak kepada perolehan suara di pemilu nanti,” papar Ray.
Seperti diketahui sampai saat ini baru tiga parpol yang menyampaikan capresnya kepada public yakni, Partai Golkar mengusung ketua umumnya, Aburizal Bakrie, Partai Gerindra mengusung ketua dewan pembinanya Prabowo Subianto, PAN ketua umumnya Hatta Rajasa. (johara)

RHOMA IRAMA DICEKAL






JAKARTA –GN
 Rhoma Irama bersama Soneta grup merasa ‘dicekal’ di stasiun televisi RCTI baru-baru ini. “Soneta sudah rekaman pada tanggal 2 Agustus lalu untuk tayangan tanggal 9 Agustus,” kata Bang Haji kepada Pos Kota, kemarin.
Sayangnya menurut Rhoma, pada tayangan tanggal 9 Agustus lalu Soneta tidak ditampilkan RCTI. Padahal menurut Bang Haji, grup band yang sama-sama rekaman saat itu, yakni Armada Band dan Ahmad Dhani telah ditayangkan. “Saya merasa ada diskriminasi dan SARA di sini,” ungkapnya tentang stasiun televisi milik konglomerat Hary Tannoesudibyo itu.
Ditambahkan Bang Haji, pihaknya sudah mempertanyakan ini kepada penanggung jawab rekaman. “Saya dijanjikan dipertemukan dengan penanggung jawab program, tapi belum terlaksana,” katanya lagi. Apakah ini ada hubungannya dengan ‘ramainya’ pemberitaan soal ceramah Rhoma Irama?
Pihak RCTI yang dikonfirmasi, membenarkan masalah penampilan Soneta grup yang tidak ditayangkan bersamaan dengan Ahmad Dhani dan Armada. Menurut mereka, tidak tayangnya grup Raja Dangdut tersebut, tidak ada kaitannya dengan pencekalan.
“Kami ini teve hiburan, bukan politik. Jadi tidak ada yang namanya pencekalan,” ujar Driantama Corporate Secretary RCTI kepada Pos Kota. “Dalam proses produksi, lumrah jika terjadi pemotongan ataupun gagal tayang,” sambungnya.
Drian menambahkan, tidak disiarkannya penampilan Soneta bukan mutlak gagal 100% tayang. “Yang benar itu, belum kami tayangkan. Itu semua tergantung dengan moment yang tepat untuk penayangannya,” ujarnya. “Proses produksi itu memerlukan biaya yang besar, jadi kalau tidak ditayangkan sayang ‘kan?” (*dd)

Sabtu, 11 Agustus 2012

Amir Syamsuddin : Kasus Korupsi Simulator SIM Kewenangan KPK

Amir Syamsuddin-n
JAKARTA - GN
 Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menilai kegaduhan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri dalam penanganan kasus dugaan korupsi simulator SIM, tidak akan terjadi kalau masing-masing lembaga berpegang tegus kepada undang-undang.

Barang bukti berupa dokumen-dokumen yang dikumpulkan petugas KPK di Korlantas Polri, dan kini diperebutkan Polri dan KPK. foto: Yogi
Amir menyampaikan itu disela-sela rapat terbatas yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, di Kantor Pertamina, Jakarta, Selasa siang.
Menteri yang berasal dari Partai Demokrat ini mengatakan, kalau ditanya siapa yang berhak menangani kasus korupsi yang diduga melibat oknm  pejabat polri, berdasarkan UU itu adalah KPK.
“Kalau aturannya harus ditangani KPK, yah diserahkan KPK  tidak perlu otot otatan, karena akan menjadi preseden buruk aparat penegak hukum,” kata Amir.
Seperti diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM terjadi rebutan penanganan antara polisi dan KPK. Karena polisi tetap minta kasus itu ditanganinya sendiri tapi KPK tetap minta kasus tersebut  yang menanganinya. (*Rm)

BANGUNAN DIBONKAR, EKO PATRIO MINTA MAAF

Eko Patrio
JAKARTA - GN
 Komedian yang juga anggota DPR RI, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, menanggapi masalah pembongkaran gedung atau ruko miliknya di kawasan Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur, secara jernih. Karena, saat ini dalam bulan suci Ramadhan.
“Ini bulan suci Ramadahan yang dikenal sebagai bulan baik dan penuh rahmat. Saya harus positif thinking. Kalau ada kekeliruan atau kealpaan, ya sama-sama mohon dimaafkan,” tukas Eko Patrio saat ditemui Pos Kota  di tengah rehat syuting program ‘Kampung Sahur Bejo’ di RCTI.
Menurut dia sebagai warga negara yang tahu dan taat hukum serta peraturan yang ada, jelas tak ada alasan untuk melanggar. “Buat apa dan apa keuntungannya saya harus melanggar? Saya malu jika sekarang sudah duduk di lembaga legislatif DPR RI, lantas menjadi contoh kurang baik bagi masyarakat,” jelas suami dari artis Viona Rosaline.
Eko Patrio menjelaskan, sebelum membangun gedung atau ruko tersebut sudah mengurus izin lengkap pada pihak kedua. “Saya kaget mendengar kejadian pembongkaran tersebut. Saya  respon karena ingin ke depannya proses pembangunan tetap berjalan,” katanya.
Eko juga menjanjikan dalam waktu dekat ini akan menggelar jumpa pers supaya persoalan yang dihadapi tersebut segera tuntas. “Tunggu saja. Saya pikir pemberian keterangan pers itu perlu, biar masyarakat tahu bahwa tak ada alasan bagi saya untuk melanggar peraturan. Sebab, saya tahu hukum dan peraturan yang ada,” kata anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu lagi. (santosa/dms)

AMANKAN LEBARAN POLDA BANTEN KERAHKAN RIBUAN PERSONIL

SERANG - GN
 Polda Banten akan memperketat pengamanan di kawasan Pelabuhan Merak dan beberapa tempat wisata yang dimungkinkan terjadi potensi ancaman kejahatan cukup tinggi, diantaranya hipnotis dan penipuan.

Kapolda Banten, Brigjen Pol Eko Hadi Sutedjo
Disamping itu, pengamanan diperketat guna memperlancar arus penyebrangan para pemudik yang akan membeludak.
Demikian disampaikan Kapolda Banten, Brigjen Pol Eko Hadi Sutedjo usai memimpin gelar pasukan dalam rangka Operasi Ketupat Kalimaya 2012, di Mapolda Banten, Jumat (10/8).
“Sebanyak 2/3 kekuatan kami kerahkan, totalnya 2.800 personil. Paling fokus adalah memberikan kelancaran di penyebrangan, pengamanan di Merak dan di tempat-tempat wisata. Pencegahan juga dengan pengamanan terbuka dan tertutup guna mengantisipasi adanya sabotase dan ancaman terorisme,” ujar Kapolda.
Kapolda mengatakan, sejumlah penembak jitu (sniper) juga akan disebar di beberapa titik rawan di Pelabuhan Merak. “Merak kan merupakan proyek nasional yang tentu akan berpotensi ancaman-ancaman seperti sabotase maupun terorisme. Oleh karena itu, kami akan tempatkan sniper pada titik-titik yang kami anggap vital dan jadi sasaran sabotase,” tegasnya. Kepada Wartawan Gema Nusantara.
Sementara beberapa yang menjadi titik rawan kriminalitas lainnya, adalah pasar-pasar tumpah yang sudah menjadi tradisi setiap kali musim mudik selalu terjadi di wilayah mulai dari Cikande menuju Merak. “Perlu diwaspadai adalah penipuan hipnotis, gedam, dan copet. Terutama perampokan yang meningkat,” katanya.
Mengenai titik rawan kecelakaan, Kopolda menyebutkan titik rawan mulai dari daerah Cikande, kemudian disepanjang jalan arteri. “Terminal bayangan juga akan ditertibkan. Akan kami koordinasikan supaya tidak menghambat,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolda juga mengimbau kepada masyarakat yang akan mudik dengan menggunakan kendaraan roda dua agar tidak melebihi kapasitas kendaraan. “Motor kan memang tidak disetting untuk perjalanan jauh. Tapi memang kita menyadari pemerintah belum bisa menyiapkan sarana prasarana yang efektif,” ucapnya.
Kapolda menambahkan, para pemudik dalam gelombang besar juga nantinya akan dikawal dengan petugas kepolisian. (*Sin)

DUGAAN KORUPSI DI UNIVERSITAS TIRTAYASA BANTEN








SERANG – GN
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat laboratorium Universitas Tirtayasa (Untirta), Sudendi, Edwin Permana dan R Nainggolan, ke pengadilan. Pasalnya, berkas kasus proyek bantuan dari APBN-P Kemendikbud TA 2010 senilai Rp 49 miliar itu telah dilimpahkan oleh penyidik ke penuntutan.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Banten, Dicky R Rahardjo membenarkan berkas kasus tersebut akan dilimpahkan ke penuntutan dalam pekan ini. “Ya dalam minggu ini kita akan limpahkan berkas dan tersangkanya dari penyidik ke jaksa penuntut umum untuk dilimpahkan ke pengadilan,” kata Dicky kepada wartawan, Senin (6/8).
Dicky menyatakan bahwa setelah dilimpahkan, jaksa penuntut umum memiliki waktu selama 30 hari untuk melimpahkan berkas perkara itu berikut tersangkanya ke pengadilan. Jika kurang, lanjutnya, jaksa bisa memperpanjangnya. “Jaksa punya waktu 30 hari untuk menahan tersangka, dan kalau kurang dapat diperpanjang. Yang jelas, setelah dilimpahkan ke penuntutan kasus itu sudah menjadi kewenangan jaksa penuntut umum,” ujarnya.
Dicky mengatakan, kasus itu bisa secepatnya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. “Nanti kita akan limpahkan ke kejari yang akan menyidangkannya, mekanismenya memang seperti itu. Jaksa yang menyidangkan nanti gabungan dari kejati dengan kejari,” tegasnya.
Untuk diketahui, kasus yang melibatkan Nazarudin, mantan Bendahara Partai Demokrat ini bermula dari adanya bantuan Kemendikbud yakni peralatan laboratorium yang diterima lima universitas, termasuk Untirta pada 2010 yang diduga telah terjadi mark up. Kasus ini mulanya diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan memeriksa sejumlah pejabat Untirta.
Dalam kasus ini, Kejati telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Pembantu Rektor (Purek) II Untirta Sudendi selaku PPK, staf Bagian Umum dan Perlengkapan BAUK Untirta yang menjadi panitia pengadaan Edwin Permana, dan pemenang lelang Direktur PT PUM Renhard Nenggolan. (*Sol)

BARU DILANTIK JADI PEJABAT PEMPROV BANTEN, SUDAH DIPERIKSA KAJATI









SERANG - GN
Baru sehari dilantik menjadi Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Banten, Erik Sihabudin diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Selasa (7/8).
Erik Sihabudin yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris KPU Banten ini dimintai keterangan seputar dugaan penyelewengan penyaluran dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Pemprov Banten tahun 2011 senilai Rp 135 miliar.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Banten Mustaqim membenarkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris KPU Banten Erik yang kini menjabat sebagai Kepala Disnaker Banten dan dua staf keuangan.
Kata Mustaqim, pemeriksaan itu merupakan tahap penyelidikan dugaan penyelewengan penyaluran dana hibah Pempro Banten kepada lembaga kemasyarakatan dan instansi tahun 2011.
“Ini terkait penyaluran dana hibah ke lembaga kemasyarakatan dan instansi terkait dari Pemprov Banten tahun 2011. Prosesnya masih tahap lidik (penyelidikan-red),” kata Mustaqim.
Terkait pemeriksaan terhadap KPU Banten, kata Mustaqim, hal itu dikarenakan KPU Banten merupakan salah satu instansi yang menerima bantuan dana hibah tersebut. “Pemeriksaannya dipilih, (instansi) yang mendapat dana gede-gede aja diprioritaskan,” ujarnya.
Terpisah, Erik Sihabudin membenarkan dirinya dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Banten. Erik mengaku dirinya dimintai keterangan dari jam 09:00. Namun, kata Erik, sekitar pukul 12:00, dirinya meminta izin pulang karena ada urusan dinas di Tangerang. “Bukan diperiksa, tapi dimintai keterangan,” kata Erik.
Erik juga mengakui bahwa pemanggilan dirinya oleh penyidik itu terkait dana hibah yang diterima oleh KPU Banten dalam Pemilihan Gubernur Banten 2011 lalu. “Iya terkait dana hibah ke KPU Banten senilai Rp 135 miliar. Tadi penyidik bertanya, kenapa KPU diberi dana hibah,” ujarnya.
Menurut Erik, bantuan dana hibah yang diterima KPU Banten sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pemilu. “Bahwa pemilukada adalah tanggungjawab daerah, makanya wajar jika ada dana bantuan. Bukan berarti minta tapi kewajiban daerah memberikannya untuk pemilukada,” tegasnya. (*Sin)

GARA-GARA KENAL DI FACEBOOK,PELAJAR DICABULI
















LAMPUNG - GN
 Baru kenal satu bulan,  lewat facebook,  pelajar SMA kelas I ini sudah digagahi oleh pacar saat berada di rumah teman mereka di Kampung Batangwangi, Tanjungseneng, Bandarlampung. Sang pacar yang juga pelajar SMA langsung ditangkap pada Jum’at (10/8) dini hari.
Korban yang ditemui saat bersama keluarganya melapor ke Polresta sehari sebelum ditangkapnya hanya tertunduk lesu, saat menceritakan peristiwa yang terjadi pada dirinya.”Saya kalau ingat kejadian itu rasanya pengin mati. Nyesel luar biasa”, tuturnya sambil mengusap airmata.
Sementara itu ibu kandung  korban mengatakan, kejadian yang menimpa anaknya tersebut terjadi sehari sebelum ditangkapnya pelaku. “Waktu itu anak saya diajak pelaku main kerumah temannya di Kampung Batang Wangi Kelurahan Tanjung Seneng – Kecamatan Tanjung Seneng, Bandarlampung. Di sana lah, anak saya dipaksa berhubungan badan layaknya suami istri,” ujarnya.
Sang ibu mencurigai prilaku putrinya yang tampak murung dan tidak bersemangat seperti hari-hari sebelum kejadian tersebut, setelah kejadian. “Saya coba tanyakan apa yang terjadi kepada anak saya. Awalnya anak saya tidak mau cerita . Setelah didesak, akhirnya cerita. Rasanya seperti disambar petir, ” katanya.
Setelah berunding dengan keluarga diputuskan mendatangi keluarga Chaca dan minta pertanggung-jawaban. “Tapi tidak juga ada niat baik dari keluarga Chaca,” tandasnya. Karenanya, dia membawa ke jalur hukum dan melapor ke polisi.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Musa Tampubolon mengatakan, atas laporan keluarga korban pelaku langsung ditangkap. “Perkara ini masih dalam tahap penyidikan,” kata Kasatreskrim. (*and)

Kamis, 09 Agustus 2012

PERPISAHAN SEKOLAH DASAR JADI AJANG KREATIVITAS













Serang-GN
            Dalam Acara perpisahan Sekolah Dasar Negeri Pematang 2 Kec Karagilan Kab.Serang, yang diselenggarakan pada tanggal 20 juni 2012 yang dihadiri oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD),Pendidikan Kec.Karagilan H Sanusi, S.Pd, MPd. Dan dihadiri pula oleh seluruh undangan dari wali murid maupun pihak Desa setempat.
Acara tersebut di tampilkan berbagai acara atau kegiatan lainnya seperti tarian, nyanyian, lomba puisi dan lain sebagainya.
            Menurut Kepala UPTD Penidikan Kec.Kragilan H.Sanusi,S.Pd, MPd mengatakan saat dikonfirmasi wartawan gema nusantara, mengatakan ”Dengan adanya acara ini kami pihak UPTD sangat bersyukur sekali karena ini dapat meningkatkan kreativitas anak di sekolah ini” Tuturnya.
Memang setelah diadakan peliputan oleh Gema Nusantara ternyata jelas dalam acara tersebut identik dengan ajang untuk kreativitas anak. Selain kepala UPTD, begitu pula salah satu guru mengatakan saat di konfirmasai “Alhamdulillah kami dapat melaksanakan acara perpisahan di eskolah kami ini dengan tujuan mencerdaskan anak didik kami dalam hal pendidikan baik pendidikan keterampilan maupun pendidikan agama” Seraya guru.  (*Yasin)

Mantan Bupati Mojokerto Di Sidang









SURABAYA - GN
Mantan Bupati Mojokerto Jawa Timur Ahmadi dan Suwandi, serta anggota DPRD setempat Suminto Adi, akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Sidang terkait perkara dugaan korupsi Kas Daerah (Kasda).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. “Kemarin berkas Ahmadi (salah satu terdakwa, red) dilimpahkan,” kata Panitera Muda (Panmud) Pidana Khusus (Pidsus) Suhadak,Kamis (9/8/2012).
Meski kasus ini mulanya diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, tapi yang melimpahkan adalah jaksa dari Kejari Mojokerto. Alasannya, tempat kejadian perkara di Kabupaten Mojokerto.
Suhadak menjelaskan, sidang perdana kasus ini kemungkinan besar digelar sebelum Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran. “Sidang perdana digelar biasanya tujuh hari setelah dilimpahkan,” tuturnya. Nah, setelah dilimpahkan tadi, masih ada waktu tersedia untuk digelar sidang sebelum libur bersama. “Mungkin sidang perdana tanggal 16 (Kamis pekan depan),” imbuhnya.
Kasus ini mencuat setelah Kejati Jatim menahan Ahmadi dan Suwandi beberapa bulan lalu, sesaat setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dinilai bertanggungjawab atas pengeluaran dana Kasda sepanjang tahun 2002-2010. Satu tersangka lagi belakangan ikut ditahan, yakni anggota DPRD Mojokerto dari PAN, Suminto Adi.
Mulanya, penyidik memperkirakan kerugian negara akibat korupsi ini sebesar Rp 40 miliar. Namun, ternyata, kerugian negara jauh melebihi itu. Berdasarkan LHP BPK Jatim nomor 54/LHP-Jatim/XVIII/2012 medio 2002-2008 yang diserahkan ke penyidik 31 Juli lalu, kerugian negara akibat dugaan korupsi Kasda Mojokerto ini sebesar Rp 61 miliar. Dari jumlah itu, penyidik hanya mampu membuktikan Rp 39 miliar lebih. “Yang Rp 22 miliar kami belum menemukan bukti kuat siapa yang bertanggungjawab,” kata penyidik Pidsus di Kejati Jatim, pekan lalu.
Penyidik menduga kuat, selama menjabat bupati pada 2002-2007, Ahmadi berhasil mencairkan dana Kasda secara nonprosedural sebesar Rp 35 miliar. Sementara penggantinya, Suwandi, berhasil mencairkan dana Rp 5 miliar selama 2007-2010. Pencairan berjalan mulus karena dibantu Suminto Adi, kala itu menjabat sebagai Kasi Pelayanan Nasabah Bank Jatim Cabang Mojokerto. Dia diminta mengeluarkan rekening koran fiktif untuk mengelabui audit BPK.(*Ko)

Gara-Gara Pemalsuan Ijazah: KEPALA DESA DI PANGGIL POLDA BANTEN








Serang-GN.
            Awalnya dalam keterkaitan pemalsuan Ijazah yang dilakukan oleh Kades Undar-Andir (Abdus Somad-red), untuk tujuan persyaratan PILKADES Undar-Andir Kec.Kragilan Kab.Serang-Banten pada tgl 17 Juni 2012, kini kasusnya telah ditangani oleh Polda Banten (Penyidik-red).
Dalam adanya pelaporan ke Kepolisian akhirnya Kades (Abdus Somad) tersebut dipanggil pihak kepolisian (Penyidik Polda-red) melalui surat Pemanggilan guna pemeriksaan lebih lanjut (9/08).
            Dengan pemanggilan Kades tersebut begitu pula dari pihak para staf Desa pun di ikut sertakan dalam mendampingi Abdus Somad diantaranya Bunyamin (LPM-red), Muhamad Zamil (Sekdes-red), dan Sopirnya, untuk memenuhi panggilan dari kepolisian. Hal ini kasus pemalsuan Surat atau Ijazah itu adalah sudah jelas melanggar Hukum dengan di kenakan Pasal 263 KUHP diancam enam tahun penjara, selain pasal tersebut mengatakan begitu pula dengan TINDAK PIDANA DALAM PEMALSUAN IJAZAH KAJIAN PASAL 67-71 UNDANG-UNDANG NO 20 TAHUN 2003 PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM 
Pasal 69 ayat (1).  Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pertanggungjawaban pelaku yang terlibat dalam tindak pidana pemalsuan ijazah dapat di jerat dengan pasal berlapis yakni, dakwaan primer pasal 264 KUHP (pemalsuan surat berupa akta otentik) jo pasal 55 (pelaku tindak pidana) dan 56 KUHP (membantu tindak pidana) dan ancaman hukuman maksimal pidana delapan tahun penjara. Selain itu, dakwaan subsider pasal 263 KUHP jo pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
                Kasus dugaan pemalsuan ijazah tersebut kini telah di kembangkan oleh pihak hukum (polda) guna tindaklanjut secara hokum.   (*Yasin)

Kamis, 02 Agustus 2012

Bantah Korupsi, Panitia Pembangunan ICC





CILEGON - GN
Panitia pembangunan Islamic Center Cilegon (ICC) membantah adanya penyelewengan dana hibah yang diterima panitia dari Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon. Panitia mengklaim penggunaan dana hibah tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan telah dilaporkan secara utuh kepada Pemkot Cilegon melalui Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Kota Cilegon.
Bantahan tersebut terkait penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana hibah pembangunan ICC oleh Kejati Banten. Dalam penyelidikan dugaan kasus korupsi tersebut, tiga pejabat Pemkot Cilegon telah diperiksa penyidik Kejati Banten untuk dimintai keterangan pada Rabu (25/7) lalu.
Wakil Bendahara Panitia Pembangunan ICC, Hermawati mengatakan, saat menyampaikan laporan kepada DPPKD Cilegon pada bulan Februari 2012, dana tersebut masih tersisa Rp 1,5 miliar dan belum digunakan. Hal itu, menurut Herma, karena panitia menerima dana hibah pada tahun 2011 sebesar Rp 8,5 miliar, yang pencairannya dibagi dua tahap. Pertama pada bulan Mei 2011 sebesar Rp 5 miliar dan kedua bulan Desember 2011 sebesar Rp 3,5 miliar.
“Dana hibah tahun 2011 tahap kedua baru kami terima di bulan Desember, makanya tidak mungkin bisa langsung dihabiskan sekaligus di tahun 2011 itu. Selanjutnya, pada bulan Maret 2012 panitia diminta laporan penggunaan dana oleh BPK. Kami membuat laporannya, yakni penggunaan dana sejak Mei 2011 sampai dengan Februari 2012. Dalam laporan yang kami sampaikan, penggunaan dana hibah baru Rp 7 miliar, sedangkan sisanya Rp 1,5 miliar kami laporkan belum terpakai,” ungkap Hermawati.
Hermawati juga mengakui, pernah meminta saran kepada DPPKD terkait status dana sisa yang belum digunakan sebesar Rp 1,5 miliar saat itu. “Saya juga sempat menanyakan ke DPPKD tentang dana sisa itu, apakah harus dikembalikan atau bagaimana statusnya? Tetapi atas saran dari pihak DPPKD dana itu tidak perlu dikembalikan, karena pembangunan masih berjalan,” tuturnya. (*Rb)