Kamis, 13 Desember 2012

Mahasiswa Tuding Banyak Korupsi di Pandeglang Tidak Tuntas










PANDEGLANG – GN
Menyambut hari antikorupsi, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pandeglang (AMP), Senin (10/12), berunjukrasa di depan Pendopo Bupati dan Kantor Kejari Pandeglang. Mahasiswa menilai ada banyak kasus korupsi di Pandeglang yang belum dituntaskan.
Sebelum mendatangi Kantor Kejari, mahasiswa berunjukrasa di depan Pendopo Pemkab Pandeglang. Akibat demo ruas jalan di depan pendopo macet.Aksi unjukrasa ini dijaga ketat aparat kepolisian.
Indra, salah seorang pengunjukrasa mengatakan, aksi penuntasan korupsi sudah dilakukan oleh KPK dengan menyeret menteri aktif sebagai tersangka. Sedangkan di Pandeglang, ada beberapa kasus korupsi yang tidak tuntas penyelesaiannya.
“Kasus korupsi Rp 200 miliar yang merupakan pinjaman Bank Jabar belum tuntas. Entah kenapa aparat penegak hukum di Pandeglang sampai tidak mampu menuntaskan kasus korupsi tersebut,” katanya. (*Mi)

Koruptor yang Disidik Pegawai Rendahan










SERANG– GN
Penanganan korupsi di Provinsi Banten oleh penyidik kejaksaan dan kepolisian masih belum menyentuh aktor intelektualnya, dan hanya sebatas pelaku teknis baik di instansi pemerintahan maupun perusahaan sebagai penyedia jasa.
Hal tersebut disampaikan badan pekerja Indonesia Coruption Watch (ICW) Ade Irawan, dalam diskusi yang digelar Forum Diskusi Wartawan Harian (FDWH), dengan tema “Gurita Korupsi Di Tanah Banten” di salah satu rumah makan di Kota Serang, Selasa (11/12). Hadir praktisi hukum Agus Setiawan, perwakilan dari Kejari Serang dan serta perwakilan Polda Banten.
Menurut Ade Irawan, dari hasil pemantauanya selama periode 2012 pihaknya menemukan 285 kasus korupsi baik di tingkat pusat maupun daerah. Dari total kasus tersebut, diketahui ada 597 orang yang telah ditetapkan tersangka oleh aparat penegak hukum baik penyidik di kepolisian, kejaksaan dan KPK. Hanya saja dari total 597 tersangka ternyata 283 orang merupakan pegawai di level pemerintah daerah mayoritas pegawai rendahan.
“Sementara kalau aktor dibalik kasus ini belum tersentuh oleh penyidik, sehingga penanganan kasus korupsi relatif hanya menangani perkara kecil,” ujar Ade Irawan dalam paparan materinya.
Utusan Direskrimsus Polda Banten, AKBP Dadang Herly mengatakan penegakan hukum di Banten oleh kepolisian masih lemah, hal tersebut karena banyaknya faktor penunjang di internal penyidik Kepolisian Daerah Banten. Diantaranya ialah sedikitnya jumlah personil penyidik Tipikor.
“Kami hanya punya sepuluh personil penyidik yang menangani kasus korupsi,” ujar Dadang Herly.
Selain itu, lanjut Dadang, terbatasnya anggaran penyelidikan yang dimiliki Polisi, yakni Rp 24 juta perkasus. Hal ini tidak sebanding dengan anggaran yang dimiliki KPK dimana KPK mempunyai dana Rp 300 juta perkasus. Namun demikian, meski memiliki keterbatasan personil dan anggaran, namun pihaknya mengklaim sudah berhasil menanganai kasus korupsi pada tahun 2012 dengan melebihi target.
Dimana tahun 2012 Polda Banten menangani perkara korupsi 19 laporan dan 14 kasus diantaranya sudah P21,dan 2 dihentikan karena tersangka meninggal dunia serta 2 perkara lainya masih P19 dan sudah ditangani Kejaksaan Tinggi Banten.
“Kita ini ada di rumah gurita, tapi kapasitas kita terbatas sehingga belum bisa menyelesaikan secara maksimal,” ungkapnya.
Sementara itu, sisi lain praktisi hukum Agus Setiawan menyatakan, korupsi bisa terjadi di mana saja selama itu ada kesempatan. “Banyak juga korupsi yang terjadi akibat faktor lain yang menyebabkan pelaku berbuat korupsi, seperti istri pelaku meminta mobil mewah,” ujarnya.(*Nn)

AKSI DEMO LSM PENJARA DI GEDUNG SATE BANDUNG








BANDUNG-GN
Aksi Demo Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM PENJRA-red) dalam mengenang alm Ketua Umum (Achmad Fachri-red) sebagai pencetus dan pendiri LSM PENJARA sangat dikenang jasa-jasanya oleh semua aktivis LSM PENJARA se-Indonesia karena beliau adalah aktivis LSM PENJARA yang berjuang dalam penegakan supremasi hukum dan penegakan keadilan hukum untuk rakyat, dalam memberangus koruptor yang dilakukan oleh oknum pejab.

Maka hal ini dibuat momen oleh seluruh aktivis LSM PENJARA se-Indonesia dengan mengadakan aksi di Gedung Sate dan juga bertepatan dengan momen Hari Anti Korupsi Se-Dunia. Aksi tersebut di ikuti oleh DPD-DPD maupun DPC-DPC LSM di Indonesia, dalam orasinya mereka meminta kepada Pemerintah untuk dapat segera menuntaskan kasus-kasus korupsi yang mana sangat menyengsarakan rakyat indonesia, aksi tersebut dipimpin langsung oleh Agung Setiawan sebagai pengurus DPP LSM PENJARA.

Dan aksi tersebut adalah aksi berdarah dan membakar patung didepan Kantor Pemprov Jawa-Barat (Gedung Sate-red). (*Red)

Selasa, 11 Desember 2012

HARI ANTI KORUPSI SE-DUNIA DPERINGATI DENGAN AKSI DEMO












SERANG-GN
Memperingati Hari Anti Korupsi Se-Dunia di Provinsi Banten di warnai dengan Aksi Demo(10/12) oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM-red) dengan menamakan Presidium N.G.O Banten Raya yang berjumlah 25 LSM Banten, aksi tersebut diadakan di Pendopo Gubernur, Kejati, dan DPRD Banten, mereka mendesak pada pemimpin maupun para penegak Hukum mendesak agar secepatnya menuntaskan korupsi di Provinsi Banten tersebut, dan tidak di adakannya sistem tebng pilih.

Dalam orasinya sejumlah LSM mengatakan "Bangsa dan Negara ini akan luluh lantak bila digerogoti oleh Tikus-Tikus KORUPTOR, begitu pula dengan Provinsi Banten yang sama-sama kita cintai ini, akan sengsara bila oknum para pelaku kebijakan punya Moral sebagai Tikus-Tikus Koruptor." Serunya Para aktivis LSM.

Dalam berkumpulnya Presidium LSM Banten Raya ini adalah dengan Tekad melakukan perlawanan terhadap para Koruptor dan usut tuntas kasus Korupsi di Banten, dan juga mereka menganggap bahwa Tindak Pencegahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Banten hanya jalan ditempat/Mandul, yang diduga ada unsur kesengajaan dengan membiarkan pejabat penyelenggara negara untuk melakukan Tindak Korupsi, karena mengingat banyaknya kasus tindak Pidana Korupsi yang terjadi di Banten. Serta mereka mempertanyakan sejauh mana tugas pengawasan dari Kejaksaan Tinggi Banten terhadap pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri yang ada di wilayah Hukum Banten, sehingga mereka menduga bahwa telah terjadi intervensi Hukum oleh Pejabat terkait dalam memutuskan penegakan Hukum di wilayah Provinsi Banten. (*Red)

Sabtu, 08 Desember 2012

ICW Minta BPK DPR Transparan









JAKARTA– GN
Wakil Koordinator Indonesian Coruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo, menilai Badan Kehotmatan (BK) DPR RI tidak pernah mengambil tindakan terhadap nama-nama yang selama ini sudah kerap disebut-sebut sebagai pemain-pemain anggaran di dewan. Muncul persepsi nama-nama seperti Setya Novanto, Ade Komaruddin dan Puan Maharani lainnya itu memiliki daya tawar yang kuat sehingga tidak pernah tersentuh oleh keputusan BK.
“Oleh karena itu kitan meminta secara resmi kepada BK DPR untuk memberikan nama-nama anggota dan kasus-kasus yang melibatkannya yang ditangani oleh BK. Permintaan kami belum direspon oleh BK. Kami akan menggunakan UU Keterbukaan Informasi Publik jika permintaan kami tidak dikabulkan atau tidak sepenuhnya diberikan seperti yang kami minta. Kami akan lakukan proses mediasi dan judikasi jika perlu,” kata Adnan kepada wartawan di Jakaarta, Sabtu. (*Rm)

SBY Akan Berikan Keterangan Pengunduran Diri Andi









JAKARTA – GN
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dijadwalkan akan memberikan keterangan kepada publik terkait penetapan Menteri Pemuda dan Olahraga yang mengajukan pengunduran diri karena sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Status tersangka terhadap atas kasus dugaan korupsi pada pembangunan sarana dan prasaran olahraga Hambalang, Jawa Barat.
Andi sendiri tadi pagi sudah menemui SBY di Istana Kepresidenan, Jakarta untuk maksud mengajukan pengunduran diri sebagai menteri.

SBY akan memberikan keterangan di Kantor Presiden dan sekarang masih dalam persiapan. Biro Pers Istana Kepresidenan telah mendata media elektronik dan televisi yang akan menyiarkan langsung keterangan SBY terkait pengunduran diri menterinya.

Pernikahan Tak Direstui, Berujung Pengeroyokan Oleh Mertua
















Vony dan Teman-temannya (Vony Ssamping Kiri)


SERANG-GN

Kisah cinta sepasang muda-mudi yang berusia remaja sangat pahit dalam perjalanannya. Vony yang berusia kurang lebih 22 Tahun ini membangun cinta kasih dengan Deden Supriyadi yang kini masih Kuliah seorang anak pengusaha dari Cilegon Putara H. Busro dan Ida Saidah. Kisah cinta mereka tak direstui oleh orang tua yakni dari keluarga Deden, usia kisah cinta mereka kurang lebih sudah satu tahun dan mereka menikah kini telah menghasilkan sang buah hati (Putra-red), akan tetapi kepahitanlah kini telah diraskan Vony (Istri Deden-red), karena sepanjang perjalannya selalu tidak merasakan kebahgiaan dalam rumah tangganya.
Menurut Vony (Korban-red) Pada hari tanggal 02 Desember 2012 sekira Pukul 16.00 Wib di Stadion Maulana Yusuf Kota Serang, telah terjadi Tindak Pidana Pengeroyokan terhadap Vony (korban-red) yang dilakukan oleh Ida Saidah (Mertua-red)  dan kawan-kawan, awalnya Vony ditelpon oleh Wiwit Om dari  mertua suami (Deden-red) Vony, dan akan mengadakan pertemuan dengan mertua suami dan akhirya bertemu di Satdion dan setelah berbincang selam lima menit, maka tiba-tiba datang dua orang perempuan yang mengaku mantan kekasihnya suami Vony, kemudian Vony merasa ketakutan dan berlari namun dikejar oleh kedua pelaku dan dimasukin ke dalam sebuah mobil Fortuner dengan Nopol A1744AU dan Vony (korban-red) di pukul di bagian muka (pipi-red) sebelah kanan dan kir, lalu menarik rambut memukulkan kepal korban ke jendela kaca mobil atas,  dengan kejadian tersebut Vony mengalami luka cakar pada tangan kanan dan luka memar pada tangan kiri., “Saya didalam mobil dipukuli dan dicakar oleh mertua saya dan teman-temannya, dan saya hanya bisa merasakan sakit dan tangis” Ujar Vony sambil menangis.
Setelah kejadian itu Vony dan teman-temannya melaporkan kejadian ini ke Polres Serang, dan pe;aporan mereka diterima oleh pihak Kepolisian dengan Tanda bukti lapor No..PO.:LP-B/1266/XII/2012/SPK, laporan itu ditangani oleh BAMIN SPK Bripka Robinson.
Menurut Pelaporan itu adalah sudah terjadi Tindak Pidana Pengeroyokan terhadap korban yang dikenakan Pasal 170 KUHP. Dan kini kasus tersebut telah ditangani pihak kepolisian. Akan tetapi menurut Keluarga korban sampai saat ini belum mendengar sejauh mana pihak kepolisian (Polres Serang-red) menangani kasus yang menimpa anaknya belum tshu, karena belum ada tindaklanjut atau menghubungi pihak keluarga koraban lagi oleh kepolisian, padahal saat ini keluraga korban selalu menunggu perkembangan kasus ini, tapi belum ada informasi dari kepolisian semenjak pelaporan itu (tgl 2/12/12). “Sampai saat ini saya belum mendengar perkembangannya baik laporan maupun pemanggilan kembali oleh polisi, tapi kami sebagai keluarga korban sangat berharap sekali kabrnya dari polisi yang menangani kasus anak yang menimpa anak saya, tapi sampai saat ini belum ada” Seraya ibu Vony sambil meratap sedih. (*Ys)

Senin, 03 Desember 2012

Wakil Ketua Komisi II: Kalau Tahu Malu Bupati Garut Harusnya Mundur











Jakarta - GN
Pernikahan empat hari Bupati Garut Aceng HM Fikri (40) dengan Fany Octora (18) menuai kecaman. Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo, kalau Aceng menyadari apa yang dilakukannya memalukan, maka seharusnya ia mundur.

"Orang yang mau mundur itu orang yang yang tahu malu, kalau ini dianggap bukan cerita malu dan merasa tidak merasa bersalah, dia tidak akan mundur," kata Ganjar Pranowo di gedung DPR , Senayan, Jakarta, Senin (3/12/2012).

Menurutnya, setidaknya Bupati Garut harus ditegur oleh Mendagri melalui Gubernur Jawa Barat karena ini masuk dalam masalah etik. Menegur kepala daerah menurut Ganjar adalah bagian dari pembinaan.

"Menegur itu membina, ada pembinaan. Pembinaan itu bisa meredakan apa yang terjadi sebenarnya. Tapi kalau kemudian itu fitnah ya harus dilindungi bupatinya. Dilaporkan (ke polisi) itu menjadi benar tapi soal etika harus diselesaikan, jangan kawin cerai mau bilang itu hak, hak seperti apa," ujarnya.

Soal pemecatan, menurut Ganjar hal itu masih terlalu jauh, karena pemecatan itu hanya bisa dilakukan jika terjadi pelanggaran sementara yang terjadi saat ini masih di ranah etik.

"Terlalu jauh, pemecatan itu kalau ada pelanggaran. Apakah sebagai kepala daerah melanggar, kalau konstruksinya nggak sampai ke sana yang nggak bisa pecat-memecat.

"Coba pas kan dengan hak dan kewajiban dalam UU nomor 32 tahun 2004, mana yang tidak pas baru bisa kita treat orang itu seperti apa," imbuhnya.

Ia menuturkan, meski tidak sampai pemecatan, tetapi Bupati Garut akan menerima sanksi sosial dan politik dari masyarakat, baik ditunjukkan dalam protes maupun dalam Pemilu yang akan digelar.

"Sanksi sosial dan politk bisa terlihat di pemilu. Kalau demo itu adalah respon terhadap sikap yang diberikan masyarakat kepada bupati. Ya nggak apa-apa kalau dia (bupati) nggak respon, itu namanya tekanan politik. Problemnya adalah ini beneran atau nggak, kalau dianggap tidak benar maka dia tidak mau mundur, kalau dianggap fakta-fakta itu tinggal dia malu atau tidak," jelas poltisi PDIP itu. (*Dd)

Ini Tanggapan Istana Soal Kasus Nikah Siri Bupati Garut














Jakarta - GN
Kasus nikah siri Bupati Garut Aceng Fikri yang menceraikan istrinya setelah 4 hari menikah menimbulkan kontroversi. Apa tanggapan Istana mengenai hal ini?

"Tentu kita akan lihat apakah ada hal-hal yang mungkin berhubungan. Coba kita dengar nanti laporan dari Mendagri," ujar Jubir Presiden Julian Aldrin Pasha di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (3/12/2012).

Saat ditanya mengenai apakah kasus Aceng ini mengganggu kinerja pemerintah, Julian tidak menjawab dengan tegas. Dia mengaku belum mendengar informasi soal kasus Aceng tersebut secara utuh.

"Saya belum bisa mengatakan apakah itu mengganggu (kinerja pemerintah) atau tidak, karena saya tidak mendapatkan informasi langsung dari hal ini. Kami sendiri mendengar sebagaimana yang anda juga dengar, pengetahuan kita sama soal ini," jelasnya.

"Presiden tidak mencampuri soal ini, itu ranah privat ya, masyarakat mempunyai persepsi dan penilaian terhadap suatu hal yang berkaitan dengan pimpinan atau pejabat publik. Jadi oleh karena itu kemudian menjadi suatu berita yang berkembang di masyarakat," lanjutnya.

Julian menilai suatu kelaziman jika ada reaksi masyarakat terkait pimpinan daerahnya yang dianggap tidak sesuai harapan masyarakat.

Julian mengatakan pihak istana akan melihat bagaimana perkembangannya. "Yang jelas saya belum melaporkan mengenai hal itu, tapi ini kan sudah menjadi pemberitaan di media massa," tutupnya. (*Bb)

Soal Bupati Garut, Priyo: Standar Moral Orang Berbeda


Jakarta - GN
Pernikahan empat hari Bupati Garut Aceng HM Fikri (40) dengan Fany Octora (18) menuai banyak kecaman lantaran jadi contoh buruk bagi kepala daerah.

Bagi Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santosa, setiap orang memiliki standar moral berbeda. "Kalau itu standar moral orang beda-beda, menurut saya kalau sudah istri akui saja. Tapi dia punya standar soal virginitas dan lain-lain," kata wakil ketua DPR, Priyo Budi Santosa di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/12/2012).

Tetapi menurutnya menjadi tidak etis bagi seorang kepala daerah menikah hanya 4 hari dengan perempuan dengan alasan yang tidak umum, seperti soal keperawanan.

"Wacana publik menjadi tidak elok, kita hormati juga dan dari segi perempuan. Tapi itu pilihan beliau," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, pernikahan Aceng dan Fany digelar pada malam 14 Juli 2012 lalu. Pernikahan digelar tepat pukul 19.30 WIB di rumah pribadi Aceng di wilayah Copong, Garut.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Limbangan, K.H. Abdurrozaq, S.Ag menikahkan kedua mempelai secara siri atau secara agama tanpa catatan resmi negara.

Namun 4 hari setelah pernikahan, melalui SMS Aceng mengirimkan talak perceraian. Aceng mengaku sudah tidak ada rasa pada Fany, dengan menyertakan sejumlah alasan.(*Bb)

Ditahan di Rutan Guntur, Irjen Djoko Susilo Tak Protes











Jakarta - GN
 Mantan Kakorlantas Mabes Polri Irjen Pol Djoko Susilo ditahan di Rutan Guntur, Jakpus. Rutan itu milik PomDam Jaya. Selain digunakan untuk tahanan militer, Guntur dahulu juga kerap digunakan untuk tahanan politik. Bagaimana sikap kubu Djoko dengan penahanan di Guntur?

"Kita hanya menjalani proses hukum saja," kata pengacara Djoko, Hotma Sitompoel di usai pemeriksaan, di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (3/12/2012).

Hotma menjelaskan, sesuai surat penahanan, Djoko akan ditahan selama 22 hari ke depan. Djoko pun siap mengikuti proses hukum di KPK. Sebelumnya, Djoko juga sempat menjalani pemeriksaan oleh dokter selama 5 menit.

"Kita ikuti proses hukum," jelasnya.

Hotma melanjutkan, kliennya yang menjadi tersangka atas dugaan korupsi proyek simulator SIM yang diduga merugikan negara miliaran rupiah ini pun menegaskan, pemeriksaan yang dilakukan KPK sebelum melakukan penahanan belum masuk pada pokok perkara.

"Ada 20 pertanyaan. Kita ikuti saja prosedurnya, ikuti dengan baik," jelas Hotma. (*BB)

Banyak RTLH Tidak Terdata











LEBAK- GN
Rumah tidak layak huni (RTLH) di Rangkasbitung yang tidak masuk data di Dinas Cipta Karya ternyata masih banyak. Akibatnya, RTLH milik warga tidak mampu, serta warga berpenghasilan rendah dipastikan tidak mendapatkan bantuan dana bedah rumah dari Kementerian Perumahan Rakyat.
Di antaranya RTLH milik Mulyati (46), warga Kampung Pasir Kongsen, RT 03/010, serta RTLH milik nenek jompo bernama Emun (65), warga Kampung Kebon Kopi Sukamaju, RT 03/19, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung.
Pantauan Radar Banten di RTLH milik Mulyati yang berdiri di atas tanah 100 meter persegi, seluruh bagian atapnya ambrol. Lantaran musim hujan, keluarga Mulyati sering mengungsi ke rumah tetangga. “Bagian atap rumah saya ambrol sejak dua tahun lalu. Kenapa rumah saya tidak terdata oleh Dinas Cipta Karya. Padahal saya sangat membutuhkan bantuan rehab rumah untuk memperbaiki bagian atapnya,” ungkap Mulyati kepada Radar Banten, Minggu (2/12).
Senada dikatakan Pahdi Halid, warga Kampung Kebon Kopi Sukamaju, RTLH milik Emun yang jaraknya hanya beberapa meter dari rumah Pahdi, diketahui tidak terdata oleh Dinas Cipta Karya. Akibatnya, rumah yang terbuat dari bilik bambu yang kondisinya sudah miring tidak mendapatkan bantuan bedah rumah dari Kementerian Perumahan Rakyat. “Kami harap rumah tetangga saya ini (RTHL milik Emun-red), segera didata. Karena yang saya tahu, setiap tahun Dinas Cipta Karya rutin mengajukan permohonan bantuan bedah rumah bagi RTLH di Lebak,” harap Pahdi.
Menanggapi hal itu, Plt Kepala Dinas Cipta Karya Lebak Andi Hasan Radi menegaskan, program bantuan bedah rumah sudah sering disosialisasikan. “Setiap melakukan sosialisasi, kami atau pun Pak Bupati sering mengingatkan aparat desa atau aparat kecamatan melaporkan bila di wilayah tugasnya terdapat RTLH yang tidak terdata,” tegas Andi.
Terkait RTLH milik Mulyati Emun yang tidak terdata, lanjut Andi, agar segera dilaporkan oleh aparat desa atau kelurahan setempat ke Dinas Cipta Karya. “Jumlah tenaga di satuan kerja kami (Dinas Cipta Karya-red), terbatas, sehingga tidak mungkin untuk melakukan pendataan langsung. Makanya kami meminta kerja sama aparat desa atau kelurahan untuk melaporkan RTLH yang belum terdata di wilayahnya ke kantor kami,” kata Andi. (*Cu)

BBM Bersubsidi Rp 6.000 per Liter



JAKARTA - GN
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyarankan pemerintah agar me­naikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi men­jadi Rp 6.000 per liter. Dengan begitu tahun depan ne­gara dapat menghemat subsidi BBM sebesar Rp 70 triliun.
“Sekarang, kondisi ekonomi masyarakat jauh lebih baik, beli pulsa saja bisa puluhan bahkan ratusan ribu, saya kira tidak akan ada masalah kalau naik Rp 1.500 per liter,” ujar Direktur BBM BPH Migas Djoko Siswanto, ke­marin. Harga premium dan solar saat ini Rp 4.500 per liter karena masih mendapat subsidi yang besar dari negara.
Menurut dia, kenaikan harga BBM subsidi sebaiknya di­laku­kan awal tahun (Januari 2013). Dengan begitu ha­silnya lebih maksimal untuk menurunkan subsidi BBM yang mencapai Rp 300 triliunan per tahun. “Pergantian tahun adalah waktu yang tepat secara psikologis maupun hi­tung-hitungan efisiensi yang diperoleh,” lanjutnya
Lebih dari itu, akan sulit karena adanya pertimbangan politik. Dia mencatat, pemerintahan Presiden Soeharto, per­nah menunda kenaikan BBM sebanyak delapan kali karena berdekatan dengan pemilu. “Jangan dekat-dekat ke 2014, karena pasti jadi gejolak politik. Tapi kalau eng­gak naik subsidi bengkak tahun depan,” tukasnya.
Di tengah karut-marut penyaluran BBM ber­­subsidi, wacana untuk pembubaran BPH Migas makin mengemuka. Itu menyusul di­­bu­barkannya BP Migas (Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Migas) oleh Mahkamah Kons­titusi (MK). Mengenai itu Djoko men­jawab enteng. “Kalau BPH Migas tidak ber­guna, ke­napa tidak dari dulu (dibubar­kan),” tukasnya.
November lalu, terdapat kelompok yang me­­namakan dirinya Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) yang mengajukan uji materiil kepada Mahkamah Konstitusi. FSPPB menganggap BPH Migas bertentangan dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Da­sar 1945. “Silakan saja (uji materi) itu hak setiap orang,” sambungnya.
Pengamat ekonomi Hendri Saparini me­nilai jika BPH Migas tidak becus dalam me­ngawasi penyaluran BBM subsidi di Indonesia. Hal ini yang menyebabkan jebolnya kuota BBM subsidi hingga mem­be­bani anggaran negara, “Kalau selalu saja (kuota) jebol ini me­nimbulkan efek yang tidak sehat bagi pengelolaan keuangan ne­gara,” cetusnya
Seperti diketahui, pemerintah awalnya me­nye­diakan kuota sebanyak 40 juta kiloliter BBM subsidi, tapi lantas kurang sehingga DPR menyetujui penambahan empat juta kilo liter. Namun di akhir tahun ini kuota di­pre­diksi jebol lagi sehingga pemerintah me­ngajukan penambahan kuota 1,2 juta kiloliter.
Hendri mengungkapkan, dalam penga­wasan BBM subsidi jenis premium dan solar ini kelemahan BPH Migas adalah tidak mem­punyai alat yang bisa melacak distribusi BBM subsidi secara online. Alat seperti hanya dimiliki oleh Pertamina selaku operator. “Seharusnya regulator memiliki alat seperti itu,” sebutnya
Dengan demikian, BPH Migas bisa memantau perjalanan BBM subsidi dari pusatnya dan sampai ke tangan yang berhak menerimanya. Dia (BPH migas) kan hanya perencanaan saja, enggak punya teknisnya jadi tidak punya strategi untuk menjamin bahwa yang dia rencanakan itu bisa untuk direalisasikan di lapangan atau tidak,” tuturnya
Menurutnya, kerja BPH Migas saat ini perlu dievaluasi karena sudah banyak kasus yang terjadi. “Iya perlu dievaluasi keberadaan BPH Migas itu. Mereka sudah mengatakan kasus kebocoran distribusi yang ketauan aja ratusan, lah yang enggak ketahuan berapa? Banyak itu yang tidak terlacak,” tambahnya
Wakil Menteri ESDM Rudy Rubiandini sebelumnya mengatakan bahwa kenaikan harga BBM subsidi dampaknya akan positif. Pertama, mengurangi subsidi, kedua mengu­rangi disparitas harga dengan yang non-sub­sidi. “Jadi tidak diselundupkan ke luar negeri, ke industri, pertambangan, atau perke­bunan karena berani bayar lebih mahal,” terangnya
Manfaat lain jika BBM subsidi naik, kata Rudi, bisa memberi ruang energi lain ber­kem­­bang seperti gas yakni bahan bakar gas (BBG). Soalnya jika BBM-nya murah orang di­suruh beralih ke gas tidak akan mau. “BBM-nya murah ngapain orang ke gas, padahal gas kita melimpah ruah,” jelasnya. (*Dd)

Kejaksaan Bakal Cekal Mantan Presdir PT IndosatKejaksaan Agung tengah memproses pencekalan terhadap mantan Presdir PT Indosat Tbk periode 2007 sampai 2009 Johny Suwandei Sjam terkait penetapan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan jaringan 3G oleh PT Indosat Mega Media (IM2), yang diduga merugikan negara sekitar Rp1,3 triliun. “Sekarang tim penyidik sudah mengusulkan kepada pejabat atasan untuk melakukan pencekalan (maksudnya, pencegahan berpergian ke luar negeri) terhadap tersangka berinisial JSS,” kata Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi , Senin. Pencekalan ini menyusul penetapan Johny Suwandi Sjam sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan jaringan 3G, sesuai Sprindik Nomor 141/F. 2/Fd. 1/XI/2012, tanggal 30 November 2012. Sebelumnya, telah ditetapkan mantan Dirut PT IM2 Indar Atmanto. Menurut Untung, penetapan JSS sebagai tersangka sebagai pengembangan dari tersangka yang pertama IA. Dimana tim penyidik telah memilki alat bukti yang cukup untuk meminta pertanggungjawaban hukum kepada JSS. “Apakah akan dilakukan penahanan atau tidak. Saya tidak dalam kapasitas untuk menjawabnya. Sebaiknya, kita tunggu saja. Biarkan tim penyidik bekerja dan beri kesempatan kepada mereka,” kata Untung seraya menyatakan pemanggilan tersangka akan dilakukan secepatnya. Kasus ini berawal dari penggunaan jaringan 3G oleh anak perusahaan PT Indosat Tbk, yakni PT IM2. Pemerintah menilai pengunaan itu diduga melanggar hukum, sebab untuk mengunakan jaringan itu harus melalui lelang dan PT IM2 tidak mengikuti prosedur tersebut, Akibatnya negara diduga dirugikan sekitar Rp1,3 triliun.











JAKARTA-GN
Kejaksaan Agung tengah memproses pencekalan terhadap mantan Presdir PT Indosat Tbk periode 2007 sampai 2009 Johny Suwandei Sjam terkait penetapan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan jaringan 3G oleh PT Indosat Mega Media (IM2), yang diduga merugikan negara sekitar Rp1,3 triliun.
“Sekarang tim penyidik sudah mengusulkan kepada pejabat atasan untuk melakukan pencekalan (maksudnya, pencegahan berpergian ke luar negeri) terhadap tersangka berinisial JSS,” kata Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi , Senin.
Pencekalan ini menyusul penetapan Johny Suwandi Sjam sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan jaringan 3G, sesuai Sprindik Nomor 141/F. 2/Fd. 1/XI/2012, tanggal 30 November 2012. Sebelumnya, telah ditetapkan mantan Dirut PT IM2 Indar Atmanto.
Menurut Untung, penetapan JSS sebagai tersangka sebagai pengembangan dari tersangka yang pertama IA. Dimana tim penyidik telah memilki alat bukti yang cukup untuk meminta pertanggungjawaban hukum kepada JSS.
“Apakah akan dilakukan penahanan atau tidak. Saya tidak dalam kapasitas untuk menjawabnya. Sebaiknya, kita tunggu saja. Biarkan tim penyidik bekerja dan beri kesempatan kepada mereka,” kata Untung seraya menyatakan pemanggilan tersangka akan dilakukan secepatnya.
Kasus ini berawal dari penggunaan jaringan 3G oleh anak perusahaan PT Indosat Tbk, yakni PT IM2. Pemerintah menilai pengunaan itu diduga melanggar hukum, sebab untuk mengunakan jaringan itu harus melalui lelang dan PT IM2 tidak mengikuti prosedur tersebut, Akibatnya negara diduga dirugikan sekitar Rp1,3 triliun.(*Dd)

SURAT KABAR UMUM GEMA NUSANTARA