Kamis, 07 Maret 2013

Pemprov Banten Bentuk Tim Selesaikan Sengketa Tanah












Serang-GN
 Aksi kubur diri yang dilakukan ahli waris keluarga Muhammad mendapat respon dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Pemprov Banten melalui Asda I akan membentuk tim yang akan menyelesaikan sengketa lahan Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP3B). Tim tersebut akan mendata pemilik dan kelengkapan berkas hak kepemilikan lahan.
Asda I Pemprov Banten, Asmudji HW saat dikonfirmasi menyatakan, pemprov ingin segera menyelesaikan pembebasan lahan dan pembayaran gantu rugi di lahan KP3B tersebut. “Saat ini baru akan dibentuk tim yang terdiri daru berbagai unsur. Jika sudah terbentuk, tentu tim akan bergerak untuk bekerja, mendata pemilik lahan beserta kelengkapan lainnya. Intinya, pemprov berupaya untuk segera menyelesaikannya,” ungkap Asmudji kepada wartawan, Kamis (28/2).
Sebelumnya, Sekda Banten Muhadi mengaku ada sebagian lahan di KP3B yang belum selesai dibebaskan. Oleh karena itu, pemprov akan membentuk tim. “Kami sudah undang kejaksaan, kepolisian, pemerintah setempat dan ahli waris. Kalau nanti pemprov harus bayar, tentu akan dibayar,” kata Muhadi.
Untuk diketahui, Tabrani, 60, dan Sarkani, 38, warga Desa Suka Jaya, Kecamatan Curug, Kota Serang melakukan aksi kubur diri di KP3B, Rabu (27/2). Kedua warga ini menuntut pembayaran ganti rugi tanah, yang dibebaskan Pemerintah Provinsi Banten seluas 5.083 meter per segi. (*Ys)