Selasa, 16 April 2013

Dua Tersangka Pengeroyok Ikut UN di Aula Polres
















SERANG – Gema Nusantara.
Dua tersangka kasus pengeroyokan yang ditahan Polres Serang, yakni, Sae dan Jae, siswa SMAN 1 Pamarayan melaksanakan Ujian Nasional (UN) di Aula 2 Mapolres Serang, Senin (15/4). Kedua tahanan tersebut adalah dua dari empat tersangka pengeroyokan di Jalan Raya Pamarayan hingga menewaskan Nursaman.
Pantauan Pos Kota, sekira pukul 08:20 WIB, Sae dan Jae dijemput dua petugas dari ruang tahanan menuju Aula 2 Mapolres Serang. Di aula tahanan, telah tertata meja dan bangku serta alat tulis di atasnya.
Sae mengatakan, ujian berjalan dengan baik, meski diwasi polisi. “Bisa dikerjakan dengan lancar. Meski dalam tahanan, saya juga belajar. Orang tua mengirim seluruh buku pelajaran yang dibutuhkan,” ujarnya usai ujian.
Sementara Arif, pengawas UN mengatakan pelaksaanan ujian berjalan kondusif. “Lancar semuanya,” ujarnya, ditemui usai ujian.
Arif mengaku dirinya diberikan tugas oleh Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Pamarayan mengawasi pelaksanaan UN terhadap dua tersangka tersebut. “Ditugaskan kepala sekolah. Untuk ngawas pelaksanaan UN di polres,” kata guru komputer ini.
Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Fredya Triharbakti mengatakan, pihaknya berusaha memberikan fasilitas berupa ruangan dan perlengkapan untuk pelaksanaan ujian kepada dua tersangka. (*Ys))


www.gemanusantaranews.com

Jaksa Selidik Dugaan Korupsi Dana Hibah di Yayasan









SERANG –Gema Nusantara.
 Pemecatan lima guru madrasah oleh Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Sholatiyah lantaran mempertanyakan penggunaan dana hibah di yayasan menjadi sorotan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Kejari Serang mulai meningkatkan ke penyelidikan karena bantuan dana hibah dari Pemrov Banten Rp 600 juta untuk YPI Sholatiyah terindikasi korupsi.
“Kasus Sholatiyah kami tingkatkan ke tahap penyelidikan karena indikasi korupsinya begitu kuat. Oleh karena itu, kami mulai melakukan penyelidikan dengan mencari data dan dokumen terkait pengajuan dana hibah itu ke Biro Ekbang, Kesra di Setda Pemprov Banten. Selain itu, kami ke Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Banten. Sekarang kami sudah dapat bukti itu,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Serang, Triono Rahyudi, SH, kemarin.
Ia mengatakan, di DPPKD Banten pihaknya mendapatkan bukti pencairan atas bantuan senilai Rp 600 juta. “Di Biro Ekbang dan Kesra, mereka minta waktu untuk mencari proposal itu, karena katanya proses pengajuan bantuan dana hibah melibatkan banyak SKPD,” ujarnya.
Untuk menindaklanjuti laporan, menurut Triyono, pihaknya juga bakal memeriksa tiga saksi pelapor pada Senin (15/4) besok. “Surat pemanggilannya ada. Ya, paling cepat Senin besok diperiksa, ketiganya dari yayasan,” ujarnya.
Untuk diketahui, kasus ini mencuat ke permukaan pasca pemecatan lima guru madrasah oleh YPI Sholatiyah. Pemecatan dilakukan karena kelima guru tersebut mempertanyakan penggunaan dana hibah di yayasan.
Namun, dukungan justru mengalir kepada kelima guru tersebut, yang pada akhirnya berujung pengunduran diri ketua yayasan.
Lima guru yang dipecat itu pun melaporkan dugaan penyimpangan ke Kejari Serang pada 8 April 2013. Dalam laporannya, mereka melaporkan seorang berinisial I. (*Ys)

Kasus Hambalang, KPK Periksa Bupati Bogor



JAKARTA– Gema Nusantara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan untuk Bupati Bogor, Rahmat Yasin, Rabu (17/4). Pejabat nomor satu di Pemerintahan Kabupaten Bogor itu akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana proyek pembangunan Pusat Pelatihan dan Pendidikan Sekolah Olahraga Nasional (P3 SON) di Hambalang, Jawa Barat.
“Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AAM (Andi Alfian Mallarangeng, DK (Deddy Kusdinar) dan TBMN (Teuku Bagus Muhammad Noor),” terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Menurutnya, pemanggilan Rahmat hari ini merupakan yang kedua kali setelah beberapa hari lalu diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang sama. Kala itu politisi PPP tersebut mengaku diperiksa soal prosedur sertifikat tanah Hambalang beserta dugaan tekanan dari pemerintah pusat terkait pengerjaannya.
Selain Rahmat Yasin, hari ini, KPK juga memanggil Kepala Dinas Tata Ruang Pemkab Bogor, Burhanuddin dan stafnya, Yani Hasan, serta Direktur PT Rifa Medika, Lisa Lukitawati Isa, sebagai saksi untuk kasus dan tersangka yang sama.
Dalam kasus pengadaan sarana dan prasarana proyek pembangunan P3 SON di Hambalang ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Yakni, mantan Menteri Pemuda dan Olahrga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng, mantan Kepala Biro Rumah Tangga dan Keuangan Kemenpora, Deddy Kusdinar, dan Ketua Kerjasama Operasi Hambalang Adhi-Wika, Teuku Bagus Muhammad Noor. Mereka diduga telah menyalahgunakan wewenang hingga merugikan negara sekitar Rp243 miliar. (*Dd)