Rabu, 29 Agustus 2012

Pemalsuan Ijazah Dilaporkan Kemabli Ke Polres Serang






Serang-GN
 Menindaklanuti pelaporan yang telah dilaporkan sebelum oleh para calon Kepala Desa Undar-Andir Kec.Kragilan Kab.Serang, belum ada tindak lanjut dari pihak hukum. Dengan demikian para calon (Ahmad Muzeni & Syamsul-red) telah melapor kembali ke Polres Serang (29/8/) terkait pemalsuan ijazah yang dilakukan oleh Abdus Somad (Calon yang terpilih-red). Dengan mendatangi Polres kedua pelapor tersebut telah diterima oleh pihak Kepolisian di bagian Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK-red) dengan nomor: No.Pol:LP-B/879/VIII/2012/SPK yang ditandatangani oleh petugas kepolisian bagian BAMINOPS (AIPDA Didin Saepudin-red) dan Kepala SPK (IPDAPOL..Ahmadi,S-red). Setelah itu surat pelaporan diberikan kepada Bagian SAT RESKRIM guna ditindaklanjuti secara hukum, terkait pelaporan ini sudah dikenakan pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat-red).

Saat dikonfirmasi oleh Gema Nusantara Ahmad Muzeni mengatakan ''proses hukum ini harus dilanjut,karena ini sudah melanggar hukum'' tegasnya.

Dalam uraian singkat berkas pelaporan adalah Pemalsuan tandatangan Pasal 263 KUHP, pada waktu dan tempat tersebut diatas telah terjadi tindak pidana pemalsuan tandatangan yang dilakukan oleh nama:Abdus Somad terhadap yayasan AL-Hidayah Cikesal. Dengan cara pelaku membuat ijazah SD yang diduga palsu yang dikeluarkan oleh yayasan Al-Hidayah Kec.Cikeusal digunakan untuk keperluan peryaratan pencalonan Kepala Desa Undar-Andir Kragilan, sedangkan pihak yayasan sendiri yang dipimpin oleh Hj. Eem Suhaemah tidak pernah mengakui membuat ijazah SD tersebut atas kejadian tersebut pihak yayasan merasa dirugikan dan melaporkannya ke Polres Serang.(*Sin)

Sabtu, 25 Agustus 2012

Ustadz Edin Zaenudin Didoakan Mati Syahid







SUKABUMI–GN
 Hasil pantauan Gema Nusantara di wilayah Kab.Sukabumi telah terjadi tindak kriminalisasi terhadap seorang Ustadz.
Sebagian masyarakat Sukabumi, Jawa Barat mendoakan agar Ustadz Edin Zaenudin yang tewas di tangan kelompok aliran sesat, mati syahid.
Mereka menganggap kematian Ustadz Edin di jalan benar karena memerangi paham sesat yang disebarkan oleh Sumarna di Kampung Cisalopa, Desa Bojong Tipar, Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
“Kami berdoa semoga beliau (Ustadz Edin, red) diterima di sisi Allah SWT sebagai mujahid. Sehingga kami mendoakan beliau mati syahid karena menegakan syariat Islam dengan cara memerangi aliran sesat,” kata Kepala Kementrian Agama Kabupaten Sukabumi, Ismatullah Syarif kepada Pos Kota di Gedung Pendopo Kabupaten Sukabumi, Jumat (24/8) sore.
Ucapan serupa juga disampaikan beberapa pengurus ormas lainnya terhadap kematian pria yang juga aktivis Ormas Gerakan Reformis Islam (Garis) ini. Malah, rencananya, Pemkab Sukabumi akan menggelar tahlil akbar pada hari Minggu (26/8). Namun, kepastian lokasi tahlil akbar tersebut belum diketahui.
“Kita meminta kepada aparat hukum agar mengusut sampai tuntas kasus pembunuhan yang menewaskan seorang ustadz ini,” pinta Bupati Sukabumi, Sukmawijaya.
Sekadar diketahui, jasad Ustadz Edin ditemukan setelah menghilang beberapa hari pada 19 Agustus lalu di kebun singkong milik pimpinan aliran sesat, Sumarna. (*sol)

@ MANTAN PETINGGI BANK MANDIRI SEGERA DI EKSEKUSI



JAKARTA – GN
Kejaksaan Agung akan segera mengeksekusi dua terpidana mantan petinggi Bank Mandiri terkait perkara korupsi di PT Arthabhama Texindo dan PT Trimustika Texindo.
“Lebih cepat lebih baik,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Adi Toegarisman di Kejagung, Jumat.
Menurut Adi, Kejari Jakarta Selatan tengah menyurati kedua terpidana untuk memenuhi panggilan tim eksekutor. Mereka diminta menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA), yang menolak PK (Peninjauan Kembali) kedua terpidana, beberapa waktu lalu.
“Surat panggilan kepada dua terpidana tengah dibuat untuk secepatnya dikirimkan, sebagai tindaklanjut dari penolakan putusan MA dalam perkara PT Arthabhama Texindo,” ujar Adi.
Kedua terpidana Fachrudin Yasin dan Roy Achmad Ilham yang PK-nya ditolak itu harus tetap menjalani dipidana lima tahun. Mereka divonis menyalahgunakan kredit kepada PT Arthabhama sebesar Rp52,542 miliar.
Sementara dua tersangka dalam kasus yang sama dari unsur PT Arthabhama Texindo tengah dituntaskan pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan. Mereka Cornelis Andri Heryanto dan Hartanto Setiadi.(*dd)

PARPOL UMUMKAN CAPRES






JAKARTA  – GN
Partai politil (parpol) agar mengumumkan calon presiden (capres) dari sekarang dinilai bagus dan positif bagi parpol itu sendiri. Karena itu, dapat mendongkrak perolehan suara parpol itu sendiri di Pemilu Legislatif 2014.
“Saya sangat mengharapkan agar parpol tidak ragu dan malu-malu mengumumkan capresnya dari sekarang,” kata Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia Ray Rangkuti yang dihubungi di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan dengan mengumumkan capresnya dari sekarang, maka dapat mensosialisasikannya kepada masyarakat, bahwa parpol tersebut telah memiliki capresnya, sehingga dapat mendorong atau memicu bagi kader parpol itu untuk bekerja keras untuk mensukseskan capres yang diusung partainya.
Pengumuman capres dari sekarang, kata Ray, justru menjadi nilai positif bagi kader parpol untuk menjaga citra partainya, termasuk orang yang diusungnya akan menjaga citranya di masyarakat agar tidak berbuat tercela seperti, tidak jujur, suka berbohong, atau korupsi.
“Saya yakin kalau ada orang yang diusung capres oleh parpol tertentu dan orang itu citranya bagus di masyarakat, tidak berbohong dan selalu jujur, termasuk tidak berbuat yang tercela seperti korupsi, maka orang ini berdampak kepada perolehan suara di pemilu nanti,” papar Ray.
Seperti diketahui sampai saat ini baru tiga parpol yang menyampaikan capresnya kepada public yakni, Partai Golkar mengusung ketua umumnya, Aburizal Bakrie, Partai Gerindra mengusung ketua dewan pembinanya Prabowo Subianto, PAN ketua umumnya Hatta Rajasa. (johara)

RHOMA IRAMA DICEKAL






JAKARTA –GN
 Rhoma Irama bersama Soneta grup merasa ‘dicekal’ di stasiun televisi RCTI baru-baru ini. “Soneta sudah rekaman pada tanggal 2 Agustus lalu untuk tayangan tanggal 9 Agustus,” kata Bang Haji kepada Pos Kota, kemarin.
Sayangnya menurut Rhoma, pada tayangan tanggal 9 Agustus lalu Soneta tidak ditampilkan RCTI. Padahal menurut Bang Haji, grup band yang sama-sama rekaman saat itu, yakni Armada Band dan Ahmad Dhani telah ditayangkan. “Saya merasa ada diskriminasi dan SARA di sini,” ungkapnya tentang stasiun televisi milik konglomerat Hary Tannoesudibyo itu.
Ditambahkan Bang Haji, pihaknya sudah mempertanyakan ini kepada penanggung jawab rekaman. “Saya dijanjikan dipertemukan dengan penanggung jawab program, tapi belum terlaksana,” katanya lagi. Apakah ini ada hubungannya dengan ‘ramainya’ pemberitaan soal ceramah Rhoma Irama?
Pihak RCTI yang dikonfirmasi, membenarkan masalah penampilan Soneta grup yang tidak ditayangkan bersamaan dengan Ahmad Dhani dan Armada. Menurut mereka, tidak tayangnya grup Raja Dangdut tersebut, tidak ada kaitannya dengan pencekalan.
“Kami ini teve hiburan, bukan politik. Jadi tidak ada yang namanya pencekalan,” ujar Driantama Corporate Secretary RCTI kepada Pos Kota. “Dalam proses produksi, lumrah jika terjadi pemotongan ataupun gagal tayang,” sambungnya.
Drian menambahkan, tidak disiarkannya penampilan Soneta bukan mutlak gagal 100% tayang. “Yang benar itu, belum kami tayangkan. Itu semua tergantung dengan moment yang tepat untuk penayangannya,” ujarnya. “Proses produksi itu memerlukan biaya yang besar, jadi kalau tidak ditayangkan sayang ‘kan?” (*dd)

Sabtu, 11 Agustus 2012

Amir Syamsuddin : Kasus Korupsi Simulator SIM Kewenangan KPK

Amir Syamsuddin-n
JAKARTA - GN
 Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menilai kegaduhan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri dalam penanganan kasus dugaan korupsi simulator SIM, tidak akan terjadi kalau masing-masing lembaga berpegang tegus kepada undang-undang.

Barang bukti berupa dokumen-dokumen yang dikumpulkan petugas KPK di Korlantas Polri, dan kini diperebutkan Polri dan KPK. foto: Yogi
Amir menyampaikan itu disela-sela rapat terbatas yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, di Kantor Pertamina, Jakarta, Selasa siang.
Menteri yang berasal dari Partai Demokrat ini mengatakan, kalau ditanya siapa yang berhak menangani kasus korupsi yang diduga melibat oknm  pejabat polri, berdasarkan UU itu adalah KPK.
“Kalau aturannya harus ditangani KPK, yah diserahkan KPK  tidak perlu otot otatan, karena akan menjadi preseden buruk aparat penegak hukum,” kata Amir.
Seperti diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM terjadi rebutan penanganan antara polisi dan KPK. Karena polisi tetap minta kasus itu ditanganinya sendiri tapi KPK tetap minta kasus tersebut  yang menanganinya. (*Rm)

BANGUNAN DIBONKAR, EKO PATRIO MINTA MAAF

Eko Patrio
JAKARTA - GN
 Komedian yang juga anggota DPR RI, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, menanggapi masalah pembongkaran gedung atau ruko miliknya di kawasan Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur, secara jernih. Karena, saat ini dalam bulan suci Ramadhan.
“Ini bulan suci Ramadahan yang dikenal sebagai bulan baik dan penuh rahmat. Saya harus positif thinking. Kalau ada kekeliruan atau kealpaan, ya sama-sama mohon dimaafkan,” tukas Eko Patrio saat ditemui Pos Kota  di tengah rehat syuting program ‘Kampung Sahur Bejo’ di RCTI.
Menurut dia sebagai warga negara yang tahu dan taat hukum serta peraturan yang ada, jelas tak ada alasan untuk melanggar. “Buat apa dan apa keuntungannya saya harus melanggar? Saya malu jika sekarang sudah duduk di lembaga legislatif DPR RI, lantas menjadi contoh kurang baik bagi masyarakat,” jelas suami dari artis Viona Rosaline.
Eko Patrio menjelaskan, sebelum membangun gedung atau ruko tersebut sudah mengurus izin lengkap pada pihak kedua. “Saya kaget mendengar kejadian pembongkaran tersebut. Saya  respon karena ingin ke depannya proses pembangunan tetap berjalan,” katanya.
Eko juga menjanjikan dalam waktu dekat ini akan menggelar jumpa pers supaya persoalan yang dihadapi tersebut segera tuntas. “Tunggu saja. Saya pikir pemberian keterangan pers itu perlu, biar masyarakat tahu bahwa tak ada alasan bagi saya untuk melanggar peraturan. Sebab, saya tahu hukum dan peraturan yang ada,” kata anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu lagi. (santosa/dms)