Kamis, 29 November 2012

Korban Dugaan Penembakan Lapor ke Propam Polda Banten












SERANG –GN
 Kasbullah, 45, korban dugaan penembakan dalam insiden di Perairan Lontar, Kec. Tirtayasa, Kab. Serang, akhirnya melapor ke Bidang Propam Polda Banten, Kamis (29/11).
Korban warga Kampung Mardiyasa, Ds. Lontar, Kec. Tirtayasa, ini diduga terkena peluru oknum petugas Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Polda Banten saat berusaha mengusir kapal penyedot pasir milik PT. Haiyin, Senin (26/11).
Kasbullah yang didampingi Dadi Hartadi (Ketua Advokasi Wahana Hijau Fortuna) dan Kholid Mikdar (Penasihat FKPN) tiba di Mapolda Banten sekitar pukul 10:00 WIB.
Sebelum melapor, Dadi sempat menemui Kapolda Banten, Brigjen Pol Eko Hadi Sutedjo untuk menyampaikan agar laporannya dapat diterima dan diusut secara tuntas. Setelah itu, korban kemudian di-BAP di ruang Bidang Propam.
“Kepada Kapolda saya sudah sampaikan agar laporan ini direspon. Kapolda menjamin itu,” kata Dadi Hartadi, ditemui wartawan di Mapolda Banten, Kamis (29/11).
Menurut Dadi, dalam pertemuan itu Kapolda menjelaskan bahwa penembakan diperbolehkan asalkan sesuai dengan prosedur tetap (protap). “Beliau tadi menegaskan hal itu. Namun, pihaknya akan melakukan evaluasi untuk mengetahui kemungkinan hal-hal yang dilakukan diluar protap oleh anggotanya,” ungkapnya.
Dadi mengatakan, pihaknya juga berencana akan mengadukan peristiwa dugaan penembakan itu ke Komnasham dan Kompolnas karena diduga ada pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam peristiwa itu.
“Kami menduga ada protap yang dilanggar polisi. Jadi harus ada investigasi secara komprehensif,” tegasnya.
Dikatakan, pihaknya akan mendorong Kompolnas dan Komnasham agar meredam konflik dengan memberikan rekomendasi agar Pemerintah Kabupaten Serang dan pihak terkait untuk menunda ekspoitasi pasir di perairan Lontar. “Armada kapal ditarik dulu. Tarik juga anggota kepolisian dari lapangan. Saya kira ini jalan yang terbaik,” tuturnya.
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Gunawan Setiadi mengatakan, setiap warga memiliki hak untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oknum anggota.
“Semua warga punya hak melapor. Dan pelaporan korban ke Bidang Propam itu sudah benar, karena jalurnya memang demikian,” tuturnya, seraya menambahkan pihaknya akan menindaklanjuti laporan itu.(*Dd/Ys)

Anggota DPRD Aniaya Bocah Tetap Diusut






LAMPUNG–GN
Kasus penganiayaan yang dilakukan anggota DPRD Lampung terhadap siswa SD akan terus diusut Polresta Bandarlampung. Penyidikan terus dilakukan meski ada proses perdamaian antara Watiah anggota DPRD Provinsi Lampung, dengan keluarga Arya ,11, Siswa SDN 3 Jagabaya.
Kapolresta Bandarlampung, Kombespol. M Nurocman Senin (26/11) menegaskan akan melanjutkan kasus penganiayaan tersebut keranah hukum.
“Sampai sejauh ini, belum ada informasi kalau ada perdamaian , dan kalau pun misalnya nanti ada perdamaian antara keluarga korban dan terlapor, itu sah-sah saja, dan bisa meringankan hukuman saat di persidangan,” kata M Nurochman.
Menurutnya, proses hukum terhadap anggota Dewan Provinsi itu tetap berjalan, meskipun ada perdamaian. Pihaknya sudah memanggil saksi dari korban terkait laporan tersebut.
Mereka telah diperiksa, korbanpun telah menjalani visum, untuk memperkuat bukti tindak penganiayaan. “Jika semua telah selesai pihaknya akan menjerat tersangka dengan pasal yang berlaku, sesuai dengan perbuatannya,”ungkap M Nurocman.(*hr)

Duh, Cornelia Agatha pun Menggugat Cerai








JAKARTA –GN
 Satu lagi rumahtangga pasangan artis terancam bubar karena perceraian. Yakni rumahtangga Cornelia Agatha dan Sonny Lawlani. Padajal, nyaris tak ada gosip diantara mereka. Hingga akhirnya diketahui Cornelia Agatha  telah mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya itu  ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Soal kabar tersebut dibenarkan oleh  Matheus Samiadji selaku Humas Pengadilan Negeri Jaksel. Menurut dia, pemeran Sarah di sinetron Si Doel Anak Sekolahan itu telah mengajukan gugatan cerai pada tanggal 29 Oktober 2012.
“Memang benar ada gugatan Cornelia Agatha Dahlia, yang terdaftar dengan nomeo 626/perdata/G/2012/Jaksel 29 oktober 2012,” jelas Samiadji kepada wartawan di kantornya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin.
Dia menambahkan,  sidang pertama akan dilakukan tanggal 6 Desember 2012, dengan agenda mediasi. “Sidang perdana direncanakan akan berlangsung pada tanggal 6 Desember 2012, jam 10.00 WIB. Seperti pada sidang-sidang perceraian pada umumnya, agenda sidang pertama  dilakukan proses mediasi,” terangnya.
Namun, Samiadji tidak dapat memebeberkan alasan gugatan perceraian Cornelia Agatha terhadap suaminya.  “Perkara perceraian ini adalah dilindungi kerahasiaannya. Saya tidak etis menyampaikannya. Nanti saja kalau mau tahu pas sidang putusan akan ada sidang terbuka,” tegasnya.
Namun, Samiadji mengungkapkan, dalam gugatan cerainya, Cornelia  meminta hak asuh kedua anaknya, Makayla Athaya Lalwani dan Tristan Athala Lalwani, jatuh pada dirinya.
Cornelia Agatha dan Sonny Lawlani menikah pada 18 Maret 2006 di Hong Kong.(*Dd)

Dirut Merpati dan Anggota DPR Dikonfrontir









JAKARTA– GN
Anggota DPR Sumaryoto dan Dirut PT Merpati Nusantara Airlines Rudy Setyopurnomo dikonfrontir Badan Kehormatan (BK) DPR untuk mencari keterangan soal permintaan jatah ke BUMN. Dari keduanya diperoleh keterangan, memang ada pertemuan beberapa kali, dan itu pelanggaran etika bagi anggota DPR.
“Pertemuan di luar kedinasan, di tempat-tempat dan jadwal yang tidak resmi, patut diduga sebagai indikasi pelanggaran etik anggota DPR,” kata Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Muhammad Prakosa di DPR, Rabu (28/11).
Prakosa mengatakan keduanya mengakui adanya beberapa pertemuan di antara mereka. Namun, keduanya memberikan kesaksian yang berbeda tentang materi yang dibahas dalam pertemuan itu. “Sejauh ini Rudy tidak memberikan bukti-bukti, tetapi hanya kesaksian.”
Anggota Komisi XI DPR Sumaryoto mengaku adanya beberapa pertemuan dengan Dirut Merpati Rudy Setyopurnomo. Salah satunya adalah pertemuan di Pulau Komodo pada 7-10 Juli 2012. “Pada pertemuan itu, dia juga sempat mencium tangan saya yang tidak saya pahami apa maksudnya,” tuturnya.
Pertemuan dengan Rudy selanjutnya terjadi pada acara hari ulang tahun Merpati di Hotel Borobudur, Jakarta pada 26 September 2012. “Pertemuan itu dilakukan malam hari, di atas pukul 22.30 WIB atas inisiatif dari Rudy,” ujarnya.
Selain itu, masih ada beberapa pertemuan yang diakui oleh Sumaryoto, tetapi dia menegaskan tidak pernah meminta uang kepada Rudy. Dia justru mengupayakan agar Merpati mendapat penyertaan modal negara Rp200 miliar.
Adapun bukti-bukti yang disampaikan oleh Direktur Utama Merpati berupa boarding pass dan tiket pesawat.
KEMBALI DIUNDANG
Untuk makin memperjelas kasus ini, Kamis (29/11), BK kembali akan mengundang lima anggota Komisi XI yang diduga memeras dan dikonfrontir langsung dengan jajaran direksi PT Merpati.
Anggota Komisi XI DPR Muhmmad Hatta yang terbukti tidak hadir dalam pertemuan tanggal 1 Oktober 2012, tidak akan diperiksa.
BK juga berencana memanggil kembali Menteri BUMN Dahlan Iskan untuk menanyakan langsung seperti apa laporan direksi BUMN soal permintaan upeti dari anggota DPR. “Soalnya ada laporan ke Menteri BUMN, dan juga ada perubahan nama-nama yang diduga ikut minta jatah itu,” katanya.
Selain itu, Dahlan pula orang pertama yang melapor ke BK DPR, meskipun Dahlan tak pernah menyebut anggota DPR pemeras anggaran. Dahlan hanya meneruskan laporan dari direksi BUMN yang merasa dirugikan. “Saya katakan ini informasi tidak akurat. Menyampaikan sesuatu haruslah secara hati-hati, apalagi menyangkut nama seseorang,” ujar Prakosa. (winoto)
Teks : Dirut PT Merpati Nusantara Airlines Rudy Setyopurnomo saat berada di ruang Badan Kehormatan DPR. (*Bb)

Operasi Zebra Kalimaya Tekankan Edukasi









SERANG– GN
Satuan Lalulintas Polres Serang menggandeng Dinas Pendidikan Kota dan Kabupaten Serang dalam upaya penyuluhan tertib berlalu-lintas di wilayah hukum Polres Serang. Dengan penyuluhan ini diharapkan mampu menekan angka kecelakaan di kalangan pelajar.
Kasat Lantas Polres Serang, AKP Warsono mengatakan, pihaknya akan melakukan operasi Zebra Kalimaya Tahun 2012 yang akan dimulai tanggal 28 November hingga 11 Desember 2012. “Tahun ini operasi zebra yang dilakukan berbeda dengan tahun sebelumnya karena 40 persen kegiatan lebih bersifat edukatif atau Preemtif, 40 persen preventif dan 20 persen kegiatan bersifat refresif,” kata AKP Warsono usai rapat kordinasi persiapan operasi Zebra Kalimaya 2012 di Mapolres Serang bersama dinas/instansi terkait di Kota Serang, Selasa (27/11).
Ia mengatakan, operasi Zebra Kalimaya 2012 yang dilakukan Polres lebih mengedepankan tindakan preventif atau bersifat edukatif ke sekolah-sekolah bersama Dinas Pendidikan Kota Serang, karena selama 2011 kasus kecelakaan lalu-lintas lebih didominasi kendaraan roda dua dan kebanyakaan korbannya anak usia sekolah.
“Kasus kecelakaan dan pelanggaran lalu-lintas tahun ini cenderung meningkat seiring dengan meningkatnya pertumbuhan kendaraan roa dua. Kasus kecelakaan ini didominasi pelajar berkendaraan roda dua,” katanya.
Untuk itu, pihaknya bersama Dinas Pendidikan Kota Serang akan memberikan penyuluhan terutama bagi anak-anak sekolah di sejumlah titik tertentu yang rawan kecelakaan lalu-lintas di wilayah Kota Serang. “Kebanyakan yang menjadi korban kecelakaan itu anak sekolah dan karyawan atau para buruh,” kata Warsono.(*Ys)

Ketua DPRD Tagih Janji Dinas Tata Kota Serang








SERANG –GN
 Ketua DPRD Kota Serang, Nuraeni mempertanyakan janji Dinas Tata Kota (DTK) Kota Serang, yang akan memperbaiki mesin artetis bantuan dari Provinsi Banten kepada satuan kerja (Satker) PK PAM (program air minum) Banten.
Saat ini mesin artesis di Kampung Perang, Desa Terumbu, Kec. Kasemen, masih dalam kondisi rusak.  “Saya melakukan peninjauan ke bersama Komisi IV, saat warga kesulitan air bersih. Tapi kenapa sampai sekarang belum dilakukan perbaikan,” ungkap Nuraeni, Rabu (21/11).
Politisi Demokrat ini mengira, perbaikan mesin artetis sudah dilakukan oleh DTK. Karena seingatnya, anggaran untuk perbaikan mesin tersebut sudah dialokasikan pada APBD Perubahan 2012 lalu. “Nominalnya kalau tidak salah sekitar Rp 30 juta, tapi untuk lebih jelas, coba tanyakan langsung kepada Kepala DTK,” sarannya.
Nuraeni menegaskan, secepatnya mesin artetis tersebut segera untuk diperbaiki, karena sangat dibutuhkan warga. “Untuk konsumsi air bersih warga kan mengandalkan dari mesin artetis. Jika kondisinya rusak, pasti masyarakat sangat kesulitan untuk mendapatkan air bersih,” katanya.
Menanggapi hal ini, Kepala DTK Kota Serang, M Ridwan mengaku, jika anggaran untuk perbaikan mesin artetis belum dianggarkan. Ia juga mengakui, memang beberapa waktu lalu dirinya menerima laporan terkait perbaikan mesin tersebut, akan tetapi sampai saat ini pihaknya belum meninjau langsung kerusakan mesin tersebut.
“Nanti kita akan lihat dulu untuk mengecek kerusakannya, baru setelah itu akan ketahuan anggaran yang dibutuhkan untuk perbaikan. Selanjutnya DTK akan membuat RAB atau perencanaan,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga akan mengecek apakah itu proyek kota atau provinsi. Jika itu proyek  provinsi dan sudah diserahkan kepada warga, maka kewenagan perbaikannya sudah mejadi kewajiban Kota Serang.
“Kemungkinan perbaikannya akan kita lakukan 2013, karena sekarang sudah tidak bisa dan tahun anggaran APBD Perubahan juga sudah mau habis, jadi nanti akan kita usulkan di APBD Murni 2013,” pungkasnya. (*Ys)

Selasa, 20 November 2012

Jaksa Agung Minta Hakim Tolak Permintaan Tersangka Chevron










Jakarta-GN
Jaksa Agung Basrief Arief meminta empat hakim yang mengadili permohonan praperadilan diajukan empat tersangka kasus dugaan korupsi PT Chevron Pasific Indonesia (PT. CPI) supaya ditolak.
Alasannya, penahanan dan perpanjangan penahanan terhadap pemohon Kukuh Kertasafari, Endah Rumbiyanti, Widodo dan Bachtiar Abdul Fatah, sah menurut hukum.
Permintaan disampaikan pihak termohon melalui tim jaksa penuntut umum  antara lain, Hendro Dewanto, Syarif Sulaeman Nahdi, Agung Purnomo dan Daster Sitohang menanggapi gugatan kuasa hukum para pemohon dalam sidang lanjutan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di tempat terpisah, Selasa (20/11).
Tuntutan ganti rugi diajukan empat pemohon sebesar Rp 4 milyar lebih, menurut tim jaksa penuntut umum, harus ditolak. Penuntut umum mengingatkan ganti rugi praperadilan diatur pasal 77 huruf b dan pasal 95 KUHAP adalah serendah-rendahnya Rp 5 ribu dan paling tinggi Rp 1 juta.
Kecuali, katanya, jika penangkapan dan penahanan mengakibatkan sakit atau cacat sehingga tidak dapat melakukan pekerjan atau mati, besarnya ganti rugi maksimal Rp 3 juta.
“Permintaan ganti rugi diajukan oleh pemohon bersifat ikutan, bila terpenuhi dalil dan alasan permohonan terkait masalah penetapan tersangka, penahanan dan pencegahan ke luar negeri barulah permintaan ganti rugi dan rehabiltasi dikabulkan,” jelasnya.
Tentang perintah penahanan dan penahanan lanjutan dilakukan terhadap tersangka karena diduga keras melakukan tindak pidana berdasar bukti cukup dan adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana lagi.
Selain itu, penahanan juga harus  syarat obyektif sesuai pasal 21 ayat 4 huruf a dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
“Dalam kasus ini para pemohon disangka melanggar ketetuan pasal yang ancaman hukuman 5 tahun atau lebih,” jelas tim penuntut umum sambil menambahkan dengan demikian syarat subyektif mauoun obyektif telah terpenuhi penyidik menahan  atas diri pemohon.
Penuntut umum juga tidak setuju dengan dalil pemohon yang mengatakan  termohon telah menetapkan para pemohon sebagai tersangka sebelum dilakukan penghitungan kerugian negara.
“Pernyataan kuasa hukum pemohon tersebut secara implisit permasalahannya bukan tidak ada kerugian negara, namun terkait penghitungannya,” tandasnya sambil menyebutkan dengan adanya kerugian negara tersebut penyidik meminta ahli berwenang guna mengetahui kerugian negara.
Dia menambahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bukanlah satu-satunya ahli dalam hal perhitungan kerugian negara. Sidang menarik perhatian masyarakat diundur guna pembuktian. (*Dd)