Selasa, 20 November 2012

KPK Tetapkan Dua Tersangka Bank Century








Jakarta-GN
Anggota Tim Pengawas (Timwas) Bank Century dari Fraksi Partai Golkar (F-PG), Bambang Soesatyo, menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya berhenti terhadap penetapan BM  dan SCF untuk kasus  Century.
“Kami sangat mengharapkan pengusutan kasus Bank Century  tidak hanya sampai di dua tersangka itu. Tersangka yang lebih besar harus juga diungkapkan,” tutur Soesatyo dalam rapat Timwas Century dengan pimpinan KPK di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (20/11/2012).
Menurut  Bambang,  rumusan Paripurna DPR RI  ada banyak pihak yang disebut bertanggungjawab terhadap kasus Bank Century. “Dalam SPJP, ada mantan gubernur BI yang sekarang menjabat Wakil Presiden,” terang Bambang.
Menurut Bambang, kalau Boediono sekrang menjadi wakil presiden memang tidak bisa  diproses di pengadilan biasa dan juga di KPK. “Tapi bisa diproses di MK (Mahkamah Konstitusi). Dan ini kita tunggu,” jelas Bambang.
Ditambahkan Bambang, pasal 7B UUD 45 menyebut wakil presiden  bisa diberhentikan dari jabatannya jika terbukti melakukan tindak pidana terkait  korupsi dan lainnya.
“Makanya kami minta KPK, jika  tidak bisa memproses Boediono. KPK bisa merekomendasikan apakah ada indikasi (korupsi). KPK bisa mengirim surat ke DPR RI apakah Pak Boediono ada indikasi dimaksud,” pungkas Bambang. (*Rm)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar