Selasa, 04 September 2012

Pengusaha Arak Di Bali Tidak Dapat Perlindungan



 Bali-GN
Para pengusaha arak di Provinsi Bali tidak mendapat perlindungan secara hukum karena Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol belum bisa diimplementasikan secara efektif.

"Perda tersebut memang sudah disahkan melalui Sidang Paripurna DPRD Bali beberapa bulan lalu, tapi memang secara mekanisme teknis perlu ditindaklanjuti dengan pergub. Itu yang belum ada sehingga perda ini belum bisa maksimal dijalankan," kata anggota DPRD Bali Ni Made Sumiati di Denpasar, Selasa.

Oleh sebab itu dia memaklumi keresahan sejumlah pengusaha arak Bali karena kapan pun bisa ditangkap petugas kepolisian. Apalagi belum lama ini terjadi kasus pesta minuman arak di Kintamani, Kabupaten Bangli, yang menewaskan tiga orang akibat "over dosis".

"Pengrajin arak masih was-was dalam memasarkan minuman araknya karena mereka masih kerap dikejar-kejar aparat akibat perda ini belum dijalankan dan disosialisasikan," kata Sumiati yang juga Ketua Panitia Khusus Perda Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol (mikol) itu.

Ia mendesak pihak eksekutif segera merampungkan pergub tersebut sebagai tindak lanjut atas Perda Minuman Beralkohol yang dianggapnya dapat melindungi pengusaha arak.

"Gubernur Bali kami harapkan segera menerbitkan pergub jangan sampai ditunda lagi," katanya.

Ia juga menjelaskan dalam pergub itu nantinya akan mengatur mekanisme secara teknis mengenai distributor, termasuk industri rumah tangga yang memproduksi minuman tersebut.

Hal senada juga disampaikan anggota DPRD Bali Kadek Nuartana mendesak pihak eksekutif segera merampungkan pergub tersebut sehingga perda itu bisa segera disosialisasikan dan dilaksanakan.

Karena jika terlalu lama menggantung atau tidak jelas implementasinya pengrajin arak yang merupakan sentra industri rumah tangga akan dirugikan karena terus bisa saja terus ditangkapi oleh aparat kepolisian.

Dalam perda itu diatur produksi minuman beralkohol lokal per hari dari dari industri rumahan maksimal 25 liter dan tidak perlu mengantongi izin.

"Namun yang perlu diatur adalah bagaimana peredaraannya agar pengusaha arak ini tidak terus menjadi sasaran dari petugas keamanan," ujarnya.(*I Gede)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar