Kamis, 13 Desember 2012

Koruptor yang Disidik Pegawai Rendahan










SERANG– GN
Penanganan korupsi di Provinsi Banten oleh penyidik kejaksaan dan kepolisian masih belum menyentuh aktor intelektualnya, dan hanya sebatas pelaku teknis baik di instansi pemerintahan maupun perusahaan sebagai penyedia jasa.
Hal tersebut disampaikan badan pekerja Indonesia Coruption Watch (ICW) Ade Irawan, dalam diskusi yang digelar Forum Diskusi Wartawan Harian (FDWH), dengan tema “Gurita Korupsi Di Tanah Banten” di salah satu rumah makan di Kota Serang, Selasa (11/12). Hadir praktisi hukum Agus Setiawan, perwakilan dari Kejari Serang dan serta perwakilan Polda Banten.
Menurut Ade Irawan, dari hasil pemantauanya selama periode 2012 pihaknya menemukan 285 kasus korupsi baik di tingkat pusat maupun daerah. Dari total kasus tersebut, diketahui ada 597 orang yang telah ditetapkan tersangka oleh aparat penegak hukum baik penyidik di kepolisian, kejaksaan dan KPK. Hanya saja dari total 597 tersangka ternyata 283 orang merupakan pegawai di level pemerintah daerah mayoritas pegawai rendahan.
“Sementara kalau aktor dibalik kasus ini belum tersentuh oleh penyidik, sehingga penanganan kasus korupsi relatif hanya menangani perkara kecil,” ujar Ade Irawan dalam paparan materinya.
Utusan Direskrimsus Polda Banten, AKBP Dadang Herly mengatakan penegakan hukum di Banten oleh kepolisian masih lemah, hal tersebut karena banyaknya faktor penunjang di internal penyidik Kepolisian Daerah Banten. Diantaranya ialah sedikitnya jumlah personil penyidik Tipikor.
“Kami hanya punya sepuluh personil penyidik yang menangani kasus korupsi,” ujar Dadang Herly.
Selain itu, lanjut Dadang, terbatasnya anggaran penyelidikan yang dimiliki Polisi, yakni Rp 24 juta perkasus. Hal ini tidak sebanding dengan anggaran yang dimiliki KPK dimana KPK mempunyai dana Rp 300 juta perkasus. Namun demikian, meski memiliki keterbatasan personil dan anggaran, namun pihaknya mengklaim sudah berhasil menanganai kasus korupsi pada tahun 2012 dengan melebihi target.
Dimana tahun 2012 Polda Banten menangani perkara korupsi 19 laporan dan 14 kasus diantaranya sudah P21,dan 2 dihentikan karena tersangka meninggal dunia serta 2 perkara lainya masih P19 dan sudah ditangani Kejaksaan Tinggi Banten.
“Kita ini ada di rumah gurita, tapi kapasitas kita terbatas sehingga belum bisa menyelesaikan secara maksimal,” ungkapnya.
Sementara itu, sisi lain praktisi hukum Agus Setiawan menyatakan, korupsi bisa terjadi di mana saja selama itu ada kesempatan. “Banyak juga korupsi yang terjadi akibat faktor lain yang menyebabkan pelaku berbuat korupsi, seperti istri pelaku meminta mobil mewah,” ujarnya.(*Nn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar