JAKARTA-GN
Gubernur Jawa Tengah, Bibit Waluyo, mendadak muncul di
kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bibit bukan hendak menjalani
kasus dugaan korupsi, melainkan untuk menyampaikan langsung laporan
update harta kekayaannya yang merupakan kewajiban setiap pejabat publik.
Bibit
tiba di Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, sekitar pukul 13.40
WIB, Rabu (15/6/2012). "Ini LHKPN," kata Bibit kepada wartawan, Selasa
(19/6/2012). Bibit yang tak banyak menjawab pertanyaan wartawan,
langsung masuk ke ruang Direktorat LHKPN.
Kewajiban melaporkan
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ini diatur dalam UU
28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme. Kewajiban ini juga diatur dalam UU 30/2002
tentang KPK.
Pagi tadi, Menteri BUMN Dahlan Iskan juga datang ke
KPK untuk mengecek laporan kekayaan pejabat BUMN. Hasilnya ada satu
komisaris di badan yang menangani bidang logistik yang belum melaporkan
LHKPN.
Padahal KPK telah memberikan peringatan agar pejabat
tersebut segera memberi laporan kekayaan. Rencananya Dahlan akan memecat
komisaris yang dimaksud. "Saya langsung ganti saja kalau KPK sudah
memperingatkan dua kali," ujar Dahlan.(*Dd)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar