Selasa, 19 Juni 2012

Wakil Ketua Komisi III: Tahanan Kota untuk Neneng Bisa Dipertimbangkan





JAKARTA - GN
  Komisi III DPR dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan bertemu untuk membahas masalah penahanan tersangka kasus korupsi pengadaan proyek PLTS di Kemenakertrans, Neneng Sri Wahyuni, Rabu (20/6) besok. Wakil Ketua Komisi III, Azis Syamsuddin, setuju jika Neneng hanya dikenakan tahanan kota.

"Soal Neneng secara hati nurani saya setuju jadi tahanan kota," kata Azis di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/6/2012).

Menurut Azis, Komisi III akan memberi pertimbangan kepada KPK terkait penahanan Neneng. Azis menilai kesalahan yang dilakukan Neneng dalam kasus korupsi yang melilitnya tidak terlalu berat.

"Pertama harus ada niat, apakah niat ini dari Ibu Neneng? Apakah ada kesengajaan dari dia? Menurut saya nggak ada," ujarnya.

Atas dasar pertimbangan itulah Azis menilai KPK dapat mempertimbangkan tahanan kota untuk Neneng. "Saya berpikir secara hukum, penahanan kota dapat dipertimbangkan," imbuhnya.

Sebelumnya Neneng sudah mengajukan penangguhan penahanan ke KPK. Alasannya, anaknya masih balita.

"Tadi saya sudah ajukan surat permohonan ke Ketua KPK untuk penangguhan dan atau pengalihan penahanan Ibu Neneng," ujar salah satu pengacara Neneng, Junimart Girsang, kepada detikcom, Senin (*Bd).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar