Selasa, 19 Juni 2012

Kepala Bina Marga Kabupaten Bogor Jadi Tersangka





BOGOR - GN
 Amburadulnya sejumlah proyek jalan dan jembatan yang didanai APBD Kabupaten Bogor  mulai terkuak. Diduga kuat adanya kongkalingkong  antara pemborong dengan pejabat di Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBMP) Kabupaten Bogor  yang membuat kualitas proyek itu tidak beres.
Dugaan ini semakin kuat setelah  Kepala DBMP Helmi Gustian  ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tipikor Polda Jabar dalam kasus kong kalingkong ini.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Martinus Sitompul membenarkan pihaknya sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. “Kami sudah menetapkan tersangka dengan inisial HG,” katanya saat dihubungi via telepon Selasa.
Dia tidak membantah jika inisial HG yang dimaksud adalah Helmi Gustian yang menjabat sebagai Kepala DBMP  Kabupaten Bogor saat ini. Menurutnya, tersangka HG, diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan meminta sejumlah fee antara 5 persen-12,5 persen dari nilai sebuah proyek ke sejumlah pemborong  yang mendapatkan lelang proyek di DBMP Kabupaten Bogor.
Kasus ini diitangani polisi  sejak 15 April lalu dan telah memeriksa sekitar 58 pemborong termasuk pejabat di DBMP.
“Tersangka HG dikenakan Pasal 12 e UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun, denda paling sedikit 200 juta, paling banyak Rp 1 miliar,” bebernya.
Polisi, lanjut Kabid Humas berkomitmen tetap melanjutkan  perkara tersebut meski ada upaya menghentikan penyelidikan. Tapi,  dia mengaku belum tahu adanya dua tersangka lain. Sejumlah  keterangan  menyebutkan, jika kasus ini   juga menyeret bawahan HG berinisial EJ dan seorang mantan kades yang menjadi perantara dan penebar uang dari pemborong ke oknum pejabat.
Uang fee proyek itu jumlahnya mencapai Rp 16,5 miliar dan mengalir ke  oknum pejabat di Pemkab Bogor.
Sementara Kadiskominfo  Kabupaten Bogor Lutfie Syam mengakui jika HG telah ditetapkan sebagai tersangka. “Namun saya harap semua menganut asas praduga tak bersalah, sebab proses hukum kewenangannya ada di penyidik sehingga Pemkab Bogor menghormati proses yang  sedang berjalan,” jelasnya.
Pihaknya siap membantu penyidik dalam proses hukum. “Sebab tersangka  HG sebagai bawahan Bupati Bogor, tentunya kita akan kooperatif terhadap penyidik,” tambahnya.
Dia juga menjelaskan, bila diperlukan upaya untuk melakukan pembelaan hukum, pihak siap memberikan bantuan hukum tapi hanya bersifat pendampingan.
Saat ditanya apakah dengan status tersangka, HG akan digantikan dengan pejabat baru, Lutfi mengatakan sejauh ini belum ada rencana  itu. “Kita ikutin dulu  prosesnya, apa lagi proses hukumnya belum final,”  tutupnya. (*din)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar