Sabtu, 11 Agustus 2012

BARU DILANTIK JADI PEJABAT PEMPROV BANTEN, SUDAH DIPERIKSA KAJATI









SERANG - GN
Baru sehari dilantik menjadi Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Banten, Erik Sihabudin diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Selasa (7/8).
Erik Sihabudin yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris KPU Banten ini dimintai keterangan seputar dugaan penyelewengan penyaluran dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Pemprov Banten tahun 2011 senilai Rp 135 miliar.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Banten Mustaqim membenarkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris KPU Banten Erik yang kini menjabat sebagai Kepala Disnaker Banten dan dua staf keuangan.
Kata Mustaqim, pemeriksaan itu merupakan tahap penyelidikan dugaan penyelewengan penyaluran dana hibah Pempro Banten kepada lembaga kemasyarakatan dan instansi tahun 2011.
“Ini terkait penyaluran dana hibah ke lembaga kemasyarakatan dan instansi terkait dari Pemprov Banten tahun 2011. Prosesnya masih tahap lidik (penyelidikan-red),” kata Mustaqim.
Terkait pemeriksaan terhadap KPU Banten, kata Mustaqim, hal itu dikarenakan KPU Banten merupakan salah satu instansi yang menerima bantuan dana hibah tersebut. “Pemeriksaannya dipilih, (instansi) yang mendapat dana gede-gede aja diprioritaskan,” ujarnya.
Terpisah, Erik Sihabudin membenarkan dirinya dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Banten. Erik mengaku dirinya dimintai keterangan dari jam 09:00. Namun, kata Erik, sekitar pukul 12:00, dirinya meminta izin pulang karena ada urusan dinas di Tangerang. “Bukan diperiksa, tapi dimintai keterangan,” kata Erik.
Erik juga mengakui bahwa pemanggilan dirinya oleh penyidik itu terkait dana hibah yang diterima oleh KPU Banten dalam Pemilihan Gubernur Banten 2011 lalu. “Iya terkait dana hibah ke KPU Banten senilai Rp 135 miliar. Tadi penyidik bertanya, kenapa KPU diberi dana hibah,” ujarnya.
Menurut Erik, bantuan dana hibah yang diterima KPU Banten sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pemilu. “Bahwa pemilukada adalah tanggungjawab daerah, makanya wajar jika ada dana bantuan. Bukan berarti minta tapi kewajiban daerah memberikannya untuk pemilukada,” tegasnya. (*Sin)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar