Sabtu, 11 Agustus 2012

DUGAAN KORUPSI DI UNIVERSITAS TIRTAYASA BANTEN








SERANG – GN
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat laboratorium Universitas Tirtayasa (Untirta), Sudendi, Edwin Permana dan R Nainggolan, ke pengadilan. Pasalnya, berkas kasus proyek bantuan dari APBN-P Kemendikbud TA 2010 senilai Rp 49 miliar itu telah dilimpahkan oleh penyidik ke penuntutan.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Banten, Dicky R Rahardjo membenarkan berkas kasus tersebut akan dilimpahkan ke penuntutan dalam pekan ini. “Ya dalam minggu ini kita akan limpahkan berkas dan tersangkanya dari penyidik ke jaksa penuntut umum untuk dilimpahkan ke pengadilan,” kata Dicky kepada wartawan, Senin (6/8).
Dicky menyatakan bahwa setelah dilimpahkan, jaksa penuntut umum memiliki waktu selama 30 hari untuk melimpahkan berkas perkara itu berikut tersangkanya ke pengadilan. Jika kurang, lanjutnya, jaksa bisa memperpanjangnya. “Jaksa punya waktu 30 hari untuk menahan tersangka, dan kalau kurang dapat diperpanjang. Yang jelas, setelah dilimpahkan ke penuntutan kasus itu sudah menjadi kewenangan jaksa penuntut umum,” ujarnya.
Dicky mengatakan, kasus itu bisa secepatnya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. “Nanti kita akan limpahkan ke kejari yang akan menyidangkannya, mekanismenya memang seperti itu. Jaksa yang menyidangkan nanti gabungan dari kejati dengan kejari,” tegasnya.
Untuk diketahui, kasus yang melibatkan Nazarudin, mantan Bendahara Partai Demokrat ini bermula dari adanya bantuan Kemendikbud yakni peralatan laboratorium yang diterima lima universitas, termasuk Untirta pada 2010 yang diduga telah terjadi mark up. Kasus ini mulanya diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan memeriksa sejumlah pejabat Untirta.
Dalam kasus ini, Kejati telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Pembantu Rektor (Purek) II Untirta Sudendi selaku PPK, staf Bagian Umum dan Perlengkapan BAUK Untirta yang menjadi panitia pengadaan Edwin Permana, dan pemenang lelang Direktur PT PUM Renhard Nenggolan. (*Sol)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar