Serang-GN
Awal kejadian penembakan pada seorang Nelayan (Mustaya-red)
usia 35 th warga Kp. Lontar Desa Lontar Kec.tirtayasa Kab.Serang-Banten pada
pukul 11.00. WIB saat mengusir warga Desa Lontar berangkat menggunakan puluhan
perahu Nelayan dari tempat pelelangan ikan Desa Lontar dengan maksud mengusir penambang
pasir yang beroperasi di perairan Lontar, ketika itu para Nelayan merapat dan
mengusir kapal penambang pasir laut pada saat itu juga terjadi penembakan
terhadap warga nelayan (Mustaya-red). Perahu yang ditumpangi Mustaya
(Korban-red) memutuskan untuk kembali ke tempat pelelangan ikan (TPI lontar),.
Pada Pukul 12.00.WIB Mustaya diduga ditembak dipaha kanannya oleh Sat Pol Air,
karena dengan terasa sakit pada pahanya ia merasa kesakitan begitupula dengan
celananya pun tembus bolong. Dengan kejadian itu warga segera melarikan Mustaya
ke puskesmas setempat guna mendapatkan pertolongan, dan warga pun segera
melaporkan ke Polda Banten dan KOMNAS HAM, dan Sejumlah LSM dibidang Lingkungan
Hidup di Jakarta, karena ini sudah dinilai arogan dan lebih memihak pada
pengusaha penambang pasir.
Saat itu Mustaya sempat dikonfirmasi
Wartawan Gema Nusantara Mengatakan “ Saya enggak tahu, lagi duduk diperahu
tiba-tiba paha saya panas dan sakit sekali” Ungkapnya. Dengan kejadian itu Petugas
Sat Pol Air sempat terlihat oleh korban dari kapal penambang dan petugas
tersebut menggunakan senapan laras panjang, bahkan ia dengan jelas saat petugas
tersebut menembaknya, tak lama kemudian ia dibawa ke RSUD Serang untuk mendapatakan
perawatan lebih lanjut. Menurut warga dengan adanya penambang pasir itu mereka
sangat resah karena itu sudah merusak ekosistem laut dan mata pencaharian warga
lontar tersebut.
Salah satu Aktivis Pront Kebangkitan
Petani dan Nelayan Amir Fasa mengecam penembakan yang dilakukan aparat Polair
Polda Banten,”Tindakan tersebut tidak professional dan mencoreng nama Korp
Kepolisian sebagai pengayom dan pelindung Masyarakat, untuk ini masyarakat
menolak penambangan pasir laut, karena perizinannya yang dikeluarkan Pemkab
Serang sepihak, selain itu sampai saat ini dokumen analisis dampak lingkungan
(Amdal-red) yang dimiliki perusahaan penambang pasir laut di Desa Lontar yakni
PT.Jetstar, sudah kadaluarsa, itu masih tahun 1997 dan belum diperbaharui”
Tegasnya.
Penuturan Direktur Polair Polda
Banten Kombes Pol Budi Hermawan, penembakan yang dilakukan polisi sudah sesuai
prosedur “Para nelayan melakukan pengusiran dengan cara anarkis, makanya polisi
mengambil tindakan tegas, kapal penambang pasir dilempar batu dan ada juga
menggunakan bom Molotov, saya kira aksi Nelayan tersebut sudah melawan hokum”
Menurutnya, dan beliau menambahkan “sebelum melakukan penembakan anggota polisi
sudah menempuh peraturan operasional tetap (Protap), dan polisi tidak
semabarang menembak, polisi sudah mengeluarkan beberapa kali tembakan
peringatan tapi tidak digubris oleh Nelayan” Tukasnya.
Akhir kemudian dengan kejadian itu
para warga meminta aparatur hukum segera menindak tegas terkait penembakan yang
dilakukan oleh petugas polisi yang terjadi pada warga nelayan Desa Lontar
Kec.Tirtayasa Kab.Serang-Banten ini, yang mana dalam mempertahankan mata pencahariannya.
(*Sin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar