Selasa, 04 September 2012

Nelayan Diduga Ditembak Petugas Sat Pol Air Polda Banten











Serang-GN
            Awal kejadian penembakan pada seorang Nelayan (Mustaya-red) usia 35 th warga Kp. Lontar Desa Lontar Kec.tirtayasa Kab.Serang-Banten pada pukul 11.00. WIB saat mengusir warga Desa Lontar berangkat menggunakan puluhan perahu Nelayan dari tempat pelelangan ikan Desa Lontar dengan maksud mengusir penambang pasir yang beroperasi di perairan Lontar, ketika itu para Nelayan merapat dan mengusir kapal penambang pasir laut pada saat itu juga terjadi penembakan terhadap warga nelayan (Mustaya-red). Perahu yang ditumpangi Mustaya (Korban-red) memutuskan untuk kembali ke tempat pelelangan ikan (TPI lontar),. Pada Pukul 12.00.WIB Mustaya diduga ditembak dipaha kanannya oleh Sat Pol Air, karena dengan terasa sakit pada pahanya ia merasa kesakitan begitupula dengan celananya pun tembus bolong. Dengan kejadian itu warga segera melarikan Mustaya ke puskesmas setempat guna mendapatkan pertolongan, dan warga pun segera melaporkan ke Polda Banten dan KOMNAS HAM, dan Sejumlah LSM dibidang Lingkungan Hidup di Jakarta, karena ini sudah dinilai arogan dan lebih memihak pada pengusaha penambang pasir.
            Saat itu Mustaya sempat dikonfirmasi Wartawan Gema Nusantara Mengatakan “ Saya enggak tahu, lagi duduk diperahu tiba-tiba paha saya panas dan sakit sekali” Ungkapnya. Dengan kejadian itu Petugas Sat Pol Air sempat terlihat oleh korban dari kapal penambang dan petugas tersebut menggunakan senapan laras panjang, bahkan ia dengan jelas saat petugas tersebut menembaknya, tak lama kemudian ia dibawa ke RSUD Serang untuk mendapatakan perawatan lebih lanjut. Menurut warga dengan adanya penambang pasir itu mereka sangat resah karena itu sudah merusak ekosistem laut dan mata pencaharian warga lontar tersebut.
            Salah satu Aktivis Pront Kebangkitan Petani dan Nelayan Amir Fasa mengecam penembakan yang dilakukan aparat Polair Polda Banten,”Tindakan tersebut tidak professional dan mencoreng nama Korp Kepolisian sebagai pengayom dan pelindung Masyarakat, untuk ini masyarakat menolak penambangan pasir laut, karena perizinannya yang dikeluarkan Pemkab Serang sepihak, selain itu sampai saat ini dokumen analisis dampak lingkungan (Amdal-red) yang dimiliki perusahaan penambang pasir laut di Desa Lontar yakni PT.Jetstar, sudah kadaluarsa, itu masih tahun 1997 dan belum diperbaharui” Tegasnya.
            Penuturan Direktur Polair Polda Banten Kombes Pol Budi Hermawan, penembakan yang dilakukan polisi sudah sesuai prosedur “Para nelayan melakukan pengusiran dengan cara anarkis, makanya polisi mengambil tindakan tegas, kapal penambang pasir dilempar batu dan ada juga menggunakan bom Molotov, saya kira aksi Nelayan tersebut sudah melawan hokum” Menurutnya, dan beliau menambahkan “sebelum melakukan penembakan anggota polisi sudah menempuh peraturan operasional tetap (Protap), dan polisi tidak semabarang menembak, polisi sudah mengeluarkan beberapa kali tembakan peringatan tapi tidak digubris oleh Nelayan” Tukasnya.
            Akhir kemudian dengan kejadian itu para warga meminta aparatur hukum segera menindak tegas terkait penembakan yang dilakukan oleh petugas polisi yang terjadi pada warga nelayan Desa Lontar Kec.Tirtayasa Kab.Serang-Banten ini, yang mana dalam mempertahankan mata pencahariannya. (*Sin)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar