Rabu, 29 Agustus 2012

Pemalsuan Ijazah Dilaporkan Kemabli Ke Polres Serang






Serang-GN
 Menindaklanuti pelaporan yang telah dilaporkan sebelum oleh para calon Kepala Desa Undar-Andir Kec.Kragilan Kab.Serang, belum ada tindak lanjut dari pihak hukum. Dengan demikian para calon (Ahmad Muzeni & Syamsul-red) telah melapor kembali ke Polres Serang (29/8/) terkait pemalsuan ijazah yang dilakukan oleh Abdus Somad (Calon yang terpilih-red). Dengan mendatangi Polres kedua pelapor tersebut telah diterima oleh pihak Kepolisian di bagian Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK-red) dengan nomor: No.Pol:LP-B/879/VIII/2012/SPK yang ditandatangani oleh petugas kepolisian bagian BAMINOPS (AIPDA Didin Saepudin-red) dan Kepala SPK (IPDAPOL..Ahmadi,S-red). Setelah itu surat pelaporan diberikan kepada Bagian SAT RESKRIM guna ditindaklanjuti secara hukum, terkait pelaporan ini sudah dikenakan pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat-red).

Saat dikonfirmasi oleh Gema Nusantara Ahmad Muzeni mengatakan ''proses hukum ini harus dilanjut,karena ini sudah melanggar hukum'' tegasnya.

Dalam uraian singkat berkas pelaporan adalah Pemalsuan tandatangan Pasal 263 KUHP, pada waktu dan tempat tersebut diatas telah terjadi tindak pidana pemalsuan tandatangan yang dilakukan oleh nama:Abdus Somad terhadap yayasan AL-Hidayah Cikesal. Dengan cara pelaku membuat ijazah SD yang diduga palsu yang dikeluarkan oleh yayasan Al-Hidayah Kec.Cikeusal digunakan untuk keperluan peryaratan pencalonan Kepala Desa Undar-Andir Kragilan, sedangkan pihak yayasan sendiri yang dipimpin oleh Hj. Eem Suhaemah tidak pernah mengakui membuat ijazah SD tersebut atas kejadian tersebut pihak yayasan merasa dirugikan dan melaporkannya ke Polres Serang.(*Sin)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar