Kamis, 29 November 2012

Korban Dugaan Penembakan Lapor ke Propam Polda Banten












SERANG –GN
 Kasbullah, 45, korban dugaan penembakan dalam insiden di Perairan Lontar, Kec. Tirtayasa, Kab. Serang, akhirnya melapor ke Bidang Propam Polda Banten, Kamis (29/11).
Korban warga Kampung Mardiyasa, Ds. Lontar, Kec. Tirtayasa, ini diduga terkena peluru oknum petugas Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Polda Banten saat berusaha mengusir kapal penyedot pasir milik PT. Haiyin, Senin (26/11).
Kasbullah yang didampingi Dadi Hartadi (Ketua Advokasi Wahana Hijau Fortuna) dan Kholid Mikdar (Penasihat FKPN) tiba di Mapolda Banten sekitar pukul 10:00 WIB.
Sebelum melapor, Dadi sempat menemui Kapolda Banten, Brigjen Pol Eko Hadi Sutedjo untuk menyampaikan agar laporannya dapat diterima dan diusut secara tuntas. Setelah itu, korban kemudian di-BAP di ruang Bidang Propam.
“Kepada Kapolda saya sudah sampaikan agar laporan ini direspon. Kapolda menjamin itu,” kata Dadi Hartadi, ditemui wartawan di Mapolda Banten, Kamis (29/11).
Menurut Dadi, dalam pertemuan itu Kapolda menjelaskan bahwa penembakan diperbolehkan asalkan sesuai dengan prosedur tetap (protap). “Beliau tadi menegaskan hal itu. Namun, pihaknya akan melakukan evaluasi untuk mengetahui kemungkinan hal-hal yang dilakukan diluar protap oleh anggotanya,” ungkapnya.
Dadi mengatakan, pihaknya juga berencana akan mengadukan peristiwa dugaan penembakan itu ke Komnasham dan Kompolnas karena diduga ada pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam peristiwa itu.
“Kami menduga ada protap yang dilanggar polisi. Jadi harus ada investigasi secara komprehensif,” tegasnya.
Dikatakan, pihaknya akan mendorong Kompolnas dan Komnasham agar meredam konflik dengan memberikan rekomendasi agar Pemerintah Kabupaten Serang dan pihak terkait untuk menunda ekspoitasi pasir di perairan Lontar. “Armada kapal ditarik dulu. Tarik juga anggota kepolisian dari lapangan. Saya kira ini jalan yang terbaik,” tuturnya.
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Gunawan Setiadi mengatakan, setiap warga memiliki hak untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oknum anggota.
“Semua warga punya hak melapor. Dan pelaporan korban ke Bidang Propam itu sudah benar, karena jalurnya memang demikian,” tuturnya, seraya menambahkan pihaknya akan menindaklanjuti laporan itu.(*Dd/Ys)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar