Senin, 03 Desember 2012

Kejaksaan Bakal Cekal Mantan Presdir PT IndosatKejaksaan Agung tengah memproses pencekalan terhadap mantan Presdir PT Indosat Tbk periode 2007 sampai 2009 Johny Suwandei Sjam terkait penetapan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan jaringan 3G oleh PT Indosat Mega Media (IM2), yang diduga merugikan negara sekitar Rp1,3 triliun. “Sekarang tim penyidik sudah mengusulkan kepada pejabat atasan untuk melakukan pencekalan (maksudnya, pencegahan berpergian ke luar negeri) terhadap tersangka berinisial JSS,” kata Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi , Senin. Pencekalan ini menyusul penetapan Johny Suwandi Sjam sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan jaringan 3G, sesuai Sprindik Nomor 141/F. 2/Fd. 1/XI/2012, tanggal 30 November 2012. Sebelumnya, telah ditetapkan mantan Dirut PT IM2 Indar Atmanto. Menurut Untung, penetapan JSS sebagai tersangka sebagai pengembangan dari tersangka yang pertama IA. Dimana tim penyidik telah memilki alat bukti yang cukup untuk meminta pertanggungjawaban hukum kepada JSS. “Apakah akan dilakukan penahanan atau tidak. Saya tidak dalam kapasitas untuk menjawabnya. Sebaiknya, kita tunggu saja. Biarkan tim penyidik bekerja dan beri kesempatan kepada mereka,” kata Untung seraya menyatakan pemanggilan tersangka akan dilakukan secepatnya. Kasus ini berawal dari penggunaan jaringan 3G oleh anak perusahaan PT Indosat Tbk, yakni PT IM2. Pemerintah menilai pengunaan itu diduga melanggar hukum, sebab untuk mengunakan jaringan itu harus melalui lelang dan PT IM2 tidak mengikuti prosedur tersebut, Akibatnya negara diduga dirugikan sekitar Rp1,3 triliun.











JAKARTA-GN
Kejaksaan Agung tengah memproses pencekalan terhadap mantan Presdir PT Indosat Tbk periode 2007 sampai 2009 Johny Suwandei Sjam terkait penetapan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan jaringan 3G oleh PT Indosat Mega Media (IM2), yang diduga merugikan negara sekitar Rp1,3 triliun.
“Sekarang tim penyidik sudah mengusulkan kepada pejabat atasan untuk melakukan pencekalan (maksudnya, pencegahan berpergian ke luar negeri) terhadap tersangka berinisial JSS,” kata Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi , Senin.
Pencekalan ini menyusul penetapan Johny Suwandi Sjam sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan jaringan 3G, sesuai Sprindik Nomor 141/F. 2/Fd. 1/XI/2012, tanggal 30 November 2012. Sebelumnya, telah ditetapkan mantan Dirut PT IM2 Indar Atmanto.
Menurut Untung, penetapan JSS sebagai tersangka sebagai pengembangan dari tersangka yang pertama IA. Dimana tim penyidik telah memilki alat bukti yang cukup untuk meminta pertanggungjawaban hukum kepada JSS.
“Apakah akan dilakukan penahanan atau tidak. Saya tidak dalam kapasitas untuk menjawabnya. Sebaiknya, kita tunggu saja. Biarkan tim penyidik bekerja dan beri kesempatan kepada mereka,” kata Untung seraya menyatakan pemanggilan tersangka akan dilakukan secepatnya.
Kasus ini berawal dari penggunaan jaringan 3G oleh anak perusahaan PT Indosat Tbk, yakni PT IM2. Pemerintah menilai pengunaan itu diduga melanggar hukum, sebab untuk mengunakan jaringan itu harus melalui lelang dan PT IM2 tidak mengikuti prosedur tersebut, Akibatnya negara diduga dirugikan sekitar Rp1,3 triliun.(*Dd)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar