Vony dan Teman-temannya (Vony Ssamping Kiri)
SERANG-GN
Kisah cinta sepasang muda-mudi
yang berusia remaja sangat pahit dalam perjalanannya. Vony yang berusia kurang
lebih 22 Tahun ini membangun cinta kasih dengan Deden Supriyadi yang kini masih
Kuliah seorang anak pengusaha dari Cilegon Putara H. Busro dan Ida Saidah.
Kisah cinta mereka tak direstui oleh orang tua yakni dari keluarga Deden, usia
kisah cinta mereka kurang lebih sudah satu tahun dan mereka menikah kini telah
menghasilkan sang buah hati (Putra-red), akan tetapi kepahitanlah kini telah
diraskan Vony (Istri Deden-red), karena sepanjang perjalannya selalu tidak
merasakan kebahgiaan dalam rumah tangganya.
Menurut Vony (Korban-red) Pada
hari tanggal 02 Desember 2012 sekira Pukul 16.00 Wib di Stadion Maulana Yusuf
Kota Serang, telah terjadi Tindak Pidana Pengeroyokan terhadap Vony (korban-red)
yang dilakukan oleh Ida Saidah (Mertua-red)
dan kawan-kawan, awalnya Vony ditelpon oleh Wiwit Om dari mertua suami (Deden-red) Vony, dan akan
mengadakan pertemuan dengan mertua suami dan akhirya bertemu di Satdion dan
setelah berbincang selam lima menit, maka tiba-tiba datang dua orang perempuan
yang mengaku mantan kekasihnya suami Vony, kemudian Vony merasa ketakutan dan
berlari namun dikejar oleh kedua pelaku dan dimasukin ke dalam sebuah mobil
Fortuner dengan Nopol A1744AU dan Vony (korban-red) di pukul di bagian muka
(pipi-red) sebelah kanan dan kir, lalu menarik rambut memukulkan kepal korban
ke jendela kaca mobil atas, dengan
kejadian tersebut Vony mengalami luka cakar pada tangan kanan dan luka memar
pada tangan kiri., “Saya didalam mobil dipukuli dan dicakar oleh mertua saya
dan teman-temannya, dan saya hanya bisa merasakan sakit dan tangis” Ujar Vony
sambil menangis.
Setelah kejadian itu Vony dan
teman-temannya melaporkan kejadian ini ke Polres Serang, dan pe;aporan mereka
diterima oleh pihak Kepolisian dengan Tanda bukti lapor No..PO.:LP-B/1266/XII/2012/SPK,
laporan itu ditangani oleh BAMIN SPK Bripka Robinson.
Menurut Pelaporan itu adalah
sudah terjadi Tindak Pidana Pengeroyokan terhadap korban yang dikenakan Pasal
170 KUHP. Dan kini kasus tersebut telah ditangani pihak kepolisian. Akan tetapi
menurut Keluarga korban sampai saat ini belum mendengar sejauh mana pihak
kepolisian (Polres Serang-red) menangani kasus yang menimpa anaknya belum tshu,
karena belum ada tindaklanjut atau menghubungi pihak keluarga koraban lagi oleh
kepolisian, padahal saat ini keluraga korban selalu menunggu perkembangan kasus
ini, tapi belum ada informasi dari kepolisian semenjak pelaporan itu (tgl 2/12/12).
“Sampai saat ini saya belum mendengar perkembangannya baik laporan maupun
pemanggilan kembali oleh polisi, tapi kami sebagai keluarga korban sangat
berharap sekali kabrnya dari polisi yang menangani kasus anak yang menimpa anak
saya, tapi sampai saat ini belum ada” Seraya ibu Vony sambil meratap sedih. (*Ys)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar