Sabtu, 08 Desember 2012

Pernikahan Tak Direstui, Berujung Pengeroyokan Oleh Mertua
















Vony dan Teman-temannya (Vony Ssamping Kiri)


SERANG-GN

Kisah cinta sepasang muda-mudi yang berusia remaja sangat pahit dalam perjalanannya. Vony yang berusia kurang lebih 22 Tahun ini membangun cinta kasih dengan Deden Supriyadi yang kini masih Kuliah seorang anak pengusaha dari Cilegon Putara H. Busro dan Ida Saidah. Kisah cinta mereka tak direstui oleh orang tua yakni dari keluarga Deden, usia kisah cinta mereka kurang lebih sudah satu tahun dan mereka menikah kini telah menghasilkan sang buah hati (Putra-red), akan tetapi kepahitanlah kini telah diraskan Vony (Istri Deden-red), karena sepanjang perjalannya selalu tidak merasakan kebahgiaan dalam rumah tangganya.
Menurut Vony (Korban-red) Pada hari tanggal 02 Desember 2012 sekira Pukul 16.00 Wib di Stadion Maulana Yusuf Kota Serang, telah terjadi Tindak Pidana Pengeroyokan terhadap Vony (korban-red) yang dilakukan oleh Ida Saidah (Mertua-red)  dan kawan-kawan, awalnya Vony ditelpon oleh Wiwit Om dari  mertua suami (Deden-red) Vony, dan akan mengadakan pertemuan dengan mertua suami dan akhirya bertemu di Satdion dan setelah berbincang selam lima menit, maka tiba-tiba datang dua orang perempuan yang mengaku mantan kekasihnya suami Vony, kemudian Vony merasa ketakutan dan berlari namun dikejar oleh kedua pelaku dan dimasukin ke dalam sebuah mobil Fortuner dengan Nopol A1744AU dan Vony (korban-red) di pukul di bagian muka (pipi-red) sebelah kanan dan kir, lalu menarik rambut memukulkan kepal korban ke jendela kaca mobil atas,  dengan kejadian tersebut Vony mengalami luka cakar pada tangan kanan dan luka memar pada tangan kiri., “Saya didalam mobil dipukuli dan dicakar oleh mertua saya dan teman-temannya, dan saya hanya bisa merasakan sakit dan tangis” Ujar Vony sambil menangis.
Setelah kejadian itu Vony dan teman-temannya melaporkan kejadian ini ke Polres Serang, dan pe;aporan mereka diterima oleh pihak Kepolisian dengan Tanda bukti lapor No..PO.:LP-B/1266/XII/2012/SPK, laporan itu ditangani oleh BAMIN SPK Bripka Robinson.
Menurut Pelaporan itu adalah sudah terjadi Tindak Pidana Pengeroyokan terhadap korban yang dikenakan Pasal 170 KUHP. Dan kini kasus tersebut telah ditangani pihak kepolisian. Akan tetapi menurut Keluarga korban sampai saat ini belum mendengar sejauh mana pihak kepolisian (Polres Serang-red) menangani kasus yang menimpa anaknya belum tshu, karena belum ada tindaklanjut atau menghubungi pihak keluarga koraban lagi oleh kepolisian, padahal saat ini keluraga korban selalu menunggu perkembangan kasus ini, tapi belum ada informasi dari kepolisian semenjak pelaporan itu (tgl 2/12/12). “Sampai saat ini saya belum mendengar perkembangannya baik laporan maupun pemanggilan kembali oleh polisi, tapi kami sebagai keluarga korban sangat berharap sekali kabrnya dari polisi yang menangani kasus anak yang menimpa anak saya, tapi sampai saat ini belum ada” Seraya ibu Vony sambil meratap sedih. (*Ys)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar