Jumat, 29 Juni 2012

Korupsi Rp 2,2 Miliar Mantan Ketua DPRD Cilegon Divonis 1 Tahun Penjara




SERANG –GN
 Mantan Ketua DPRD Kota Cilegon periode 2004 – 2009, Fathullah Syam’un, diganjar kurungan 1 tahun oleh Majelis Hakim Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (28/6).
Fathullah terbukti korupsi pada kasus honorarium ganda panitia/tim DPRD Kota Cilegon TA 2005-2006 sebesar Rp 2,2 miliar. Selain kurungan penjara, terdakwa juga dikenakan denda Rp 50 juta. Namun tidak harus memberikan uang pengganti Rp 58.437.500.
Vonis majelis hakim tipikor dipimpin hakim Anastacya Tyas didampingi dua anggotanya, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sahroni selama 2 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta, dan diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 58.437.500.
Selain mantan Ketua DPRD, majelis hakim juga menghukum dua rekan Fathullah, yakni Dimyati S. Abubakar dan Bahri Syamsu (mantan Wakil Ketua DPRD), dengan hukuman yang sama. Masing-masing setahun penjara, denda Rp 50 juta, dan subside 2 bulan urungan penjara. Ketiga terdakwa didampingi penasihat hukum Kurnia Zakaria.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan, bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. “Oleh karena itu, terdakwa Fathullah Syam’un, Dimyati S. Abubakar,dan Bahri Syamsu, diberi hukuman pidana penjara selama satu tahun, denda Rp 50 juta, subsider dua bulan kurungan. Sementara lamanya penahanan dalam kota yang dijalani terdakwa dikurangkan kehukuman yang diterima para terdakwa,” kata Anastacia.
Menyikapi putusan tersebut, ketiga terdakwa setelah berkordinasi dengan pengacaranya, menyatakan banding. “Kami banding yang mulia,” kata para terdakwa kepada majelis hakim.Sementara JPU menyatakan piker-pikir. (*NN) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar