Jumat, 29 Juni 2012

Penyelundupan 9,5 Ton Elpiji Digagalkan Polisi



SERANG-GN
 Upaya menyelundupkan 9,5 ribu ton atau 9.500 kilogram elpiji yang diangkut menggunakan truk tanki PT Pertamina digagalkan petugas Polsek Kramatwatu.
Truk tanki jenis Hino nopol AB 9367 UN itu disergap polisi di Jalan Raya Bojonegara, Desa Terate, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Polisi juga mengamankan dua awak truk tanki tersebut. Mereka adalah Mado, 54, warga Kampung Paspen, Rt 03/06, Desa Bantargebang, Sukabumi, Jawa Barat, dan adiknya sebagai kernet, Lukman, 52.
Penggerebekan truk tanki elpiji tersebut dilakukan petugas sekitar pukul 23:00. Truk tanki warna merah putih itu disergap petugas usai mengisi elpiji di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPBBE) milik PT Sumbahan Wirakartika, di Desa Terate, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Petugas yang telah mengintai dari jalan langsung menyergap truk tanki ketika keluar dari tempat pengisian di SPPBE.
Saat diminta menunjukkan surat jalan dan surat delivery order (DO) elpiji tersebut, sopir truk tanki itu tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut. Bersama sopir dan kernetnya, truk tersebut dibawa ke Mapolsek Kramatwatu.
Kapolsek Kramatwatu Kompol Idrus Madrais, mengungkapkan, penggerebekan truk tanki elpiji itu berdasarkan hasil penyelidikan anggota Polmas setempat selama beberapa minggu terakhir. “Kita lakukan pengintaian selama 3 mingggu, sebelum penggerebekan semalam,” kata Idrus ditemui di ruang kerjanya, Rabu (20/6).
Idrus menyatakan bahwa truk tanki itu diamankan karena tidak memiliki surat jalan dan surat DO dari perusahaan yang meminta elpiji tersebut. Berdasarakan hasil pemeriksaan, kata Idrus, elpiji tersebut diduga akan dialihkan dari SPPBE Terate ke SPPBE di Jakarta Timur (Jaktim). “Kita masih kembangkan, karena berdasarkan informasi seminggu bisa sampai tiga kali truk tanki itu mengangkut elpiji dari SPPBE Terate,” ungkapnya.
Idrus mengatakan, pengangkutan elpiji itu juga menyalai aturan, karena seharusnya elpiji dari stasiun tidak dilakukan denan menggunakan mobil tanki, tapi dalam bentuk tabung ukuran 3 kilogram, 12 kilogram dan lainnya. “Yang jelas, pengangkutan elpiji itu tidak dilengkapi surat jalan dan DO. Elpiji itu akan diangkut ke Jakarta Timur,” tegas Idrus.
Idrus menyatakan, perbuatan sopir truk tanki itu dikenakan Pasal 55 jo Pasal 53 huruf b dan d Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas (Migas). “Ancaman hukumannya 6 tahun penjara. Sopir truk sudah kita tetapkan sebagai tersangka, sedangkan keterlibatan kernetnya masih kita kembangkan,” jelasnya.
Selain awak truk tanki itu, polisi juga sedang mengembangkan keterlibatan pihak SPPBE, karena pengangkutan elpiji tanpa surat-surat itu disinyalir juga diketahui pihak SPPBE. “Truk tanki ini tidak asal keluar, tapi dari keterangan sementara diketahui oleh pihak SPPBE. Nanti kita akan panggil pihak SPPBE,” ungkapnya.
Tersangka Mado mengakui jika dirinya sudah beberapa kali mengambil elpiji dari SPPBE di Desa Terate tersebut. Mado mengaku mendapat pekerjaan mengambil elpiji di stasiun tersebut sejak Mei lalu. Selama dua bulan itu, Mado mengaku sudah enam kali. Setiap kali mengirimkan elpiji, Mado mengaku mendapat upah Rp 700 ribu.
Belum ada jawaban dari SPPBE milik PT Sumbahan Wirakartika tersebut. Saat dikonfirmasi ke kantornya di Desa Terate, tidak ada pegawai yang berwenang memberikan keterangan. (*Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar