Jumat, 13 Juli 2012

Anggota DPRD Lampung Diperiksa Polda





LAMPUNG– GN
Anggota DPRD kota Bandarlampung, dari komisi A, Romi Husin diperiksa selama 2 jam oleh Polda Lampung. Romi Husin ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan pengelapan uang senilai Rp. 150 juta milik Budi Setiawan yang terjadi tahun 2009 lalu dengan iming-iming akan mendapatkan proyek di pemerintah Kota Bandarlampung.
Hal ini dikatakan Kasat Subdit III Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung, Kompol. Faisal Ramadani pada Jum’at (13/7).
“Romi Husin kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan Budi Setiawan terkait penggelapan uang Rp. 150 juta yang diserahkan Budi melalui Darwin ke tersangka Romi. Darwin sendiri sudah divonis 1 tahun oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Kami belum melakukan penahanan terhadap tersangka dan akan segera dilimpahkan,” kata Faisal.
Sementara itu, Romi Husin saat dikonfirmasi terkait pemeriksaan yang dijalaninya  mengatakan,” saya tidak mau berkomentar usai pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polda Lampung terkait ditetapkannya saya sebagai tersangka,” ujar Romi Husin kepada Wartwan..
Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap Romi terlihat rekannya Dolly Sandra yang meunggu di ruang tunggu Reserse Kriminal Umum Polda Lampung.(*And)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar