Kamis, 26 Juli 2012

Disetujui, Wacana KPK Memiskinkan Koruptor











JAKARTA–GN
 Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) senantisa berupaya untuk memiskinkan koruptor. Terkait itu, KPK tengah mengodoknya dalam sebuah payung hukum.
“Jadi KPK memandang hukuman yang berkaitan dengan hukuman finansial diperlukan. Karena Korupsi itu kan kejahatan kalkulatif. Orang yang melakukannya itu pasti hitung-hitungan,”ujar Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, hari ini.
Ide ini muncul, kata Bambang, atas dasar pernyataan dari masyarakat bahwa koruptor harus dimiskinkan. Dengan begitu, KPK akan memformulasikan hukuman finansial tersebut guna memberikan efek jera bagi para koruptor.
Upaya untuk mewujudkan gagasan tersebut, Bambang beserta pimpinan KPK lain mengundang beberapa akademisi guna hukuman finansial ini bisa direalisasikan dan punya payung hukum yang kokoh.
“Dari diskusi itu, ada dua hal penting yang muncul ke permukaan. Pertama konsep Biaya implisit (opportunity cost), yang kedua biaya eksplisit,”katanya.
Ketua Umum DPP Laskar Anti Korupsi (LAKI) Burhanuddin Abdullah  sangat setuju pemiskinan para karuptor. “Selain itu,  lebih efektif lagi,   harta yang disita lemabaga penengak hukum terhadap hasil korupsi itu  ada jaminan dari keluarga koruptor. Bisa orang tua, istri, anak atau saudara kandung koruptor,” kata Burhan.
Dengan adanya jaminan itu, akan memiskinkan koruptor dan tumbuhnya efek jera. (*Rm)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar