Kamis, 26 Juli 2012

Duga Korupsi Dalam Pembangunan Islamic Center Cilegon













SERANG –GN
 Pembebasan lahan untuk membangun Islamic Center Cilegon (ICC) dengan dana hibah tahun anggaran 2010 dan 2011 dari Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon diselidiki Kejaksaan Tinggi (Banten). Pasalnya ,proyek senilai Rp16,5 miliar dari dana hibah tahun anggaran 2010 dan 2011 dari Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon itu diduga terjadi korupsi.
Untuk membuktikan benar tidaknya dugaan korupsi tersebut, penyidik Kejati Banten memeriksa tiga pejabat di lingkungan Pemkot Cilegon, Rabu (25/7), yaitu Kabag Kesra Pemkot Cilegon, Daih Darmawan, bendahara Dinas Pendapatan Pengelolaan dan Keuangan Daerah (DPPKD) Hawasi, dan Kabid Pembiayaan DPPKD, Winarni.
Ketiga pejabat datang ke gedung Kejati Banten didampingi bagian hukum Pemkot Cilegon. Mereka diperiksa secara terpisah di ruang Intelejen Kejati Banten.
Menurut sumber di Kejati Banten, dugaan indikasi korupsi pada ICC masih terus didalami untuk mengetahui apakah korupsinya terletak pada pembangunannya atau pembebasan lahan yang tidak sesuai prosedur. “Pemkot Cilegon menggelontorkan dana hibah dengan dua tahun anggaran, pertama pada 2010 senilai Rp 8 miliar dan 2011 senilai Rp 8,5 miliar untuk pembangunan islamic center,” ujar jaksa yang enggan disebutkan identitasnya.
Dia mengungkapkan, dugaan awal indikasi korupsi terletak pada pembangunannya yang diketahui hingga saat ini belum mencapai 50 persen. “Akan tetapi, dana hibah itu sudah keluar semua. Jadi, kami masih telusuri dana ini apakah untuk bangunannya atau untuk pembebasan lahannya, atau bahkan dua-duanya. Itu yang belum kami ketahui,” tuturnya.
Asisten Intelejen Kejati Banten, Dicky Rahmat Rahardjo, SH, dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan pejabat di lingkungan pemkot Cilegon terkait kasus dugaan korupsi ICC. Kendati demikian, Dicky enggan menjelaskan lebih rinci mengenai kasus tersebut karena kasus itu masih dalam penyelidikan.
“Betul ada yang kami mintai keterangan terkait kasus Islamic Center, tapi masih penyelidikan,” ujarnya di kantornya, Rabu (25/7).
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh, Kepala Bagian Hukum Setda Pemkot Cilegon Heri Mardiana juga dikabarkan dimintai keterangan terkait kasus itu. Namun, ditemui di Kejati Banten, Heri membantah dirinya dimintai keterangan. Menurutnya, dirinya hanya mendampingi beberapa pejabat yang dimintai keterangan penyelidik terkait kasus ICC. (*Sin)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar