Kamis, 26 Juli 2012

GUBERNUR SAMPAIKAN JAWABAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN APBD 2011











KOTA SERANG – GN
Gubernur Banten-Hj.Ratu Atut Chosiyah, Kamis (19/7), menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Pengantar Gubernur mengenai Raperda tentang pertanggungjawaban APBD Banten tahun anggaran (TA) 2011, di Gedung DPRD Provinsi Banten.
Dalam jawabannya, Gubernur menyampaikan terhadap pertanyaan-pertanyaan yang menyangkut dengan besaran target Pendapatan, Anggaran Belanja dan Pembiayaan, serta komposisi belanja tidak langsung dengan belanja langsung, hal tersebut telah dibahas dan disepakati bersama dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Banten TA 2011.
Sementara mengenai opini BPK terhadap Laporan Keuangan Provinsi Banten yang masih berpredikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) sebagaimana tanggapan Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Fraksi Kebangkitan Bangsa, dapat dijelaskan bahwa setiap tahunnya telah diupayakan perbaikan dalam rangka meningkatkan opini tersebut, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan aset tetap, aset lainnya, persediaan dan pengelolaan keuangan lainnya.
Melalui upaya-upaya tersebut, beberapa pengecualian dalam opini Laporan Keuangan TA 2010 sudah diperbaiki sehingga tidak lagi menjadi pengecualian pada opini Laporan Keuangan TA 2011. Terhadap pengecualian yang muncul dalam opini BPK pada Laporan Keuangan TA 2011, telah disusun rencana aksi untuk perbaikan-perbaikannya. Hal ini merupakan tugas bersama untuk memperbaikinya dan memperoleh penilaian yang lebih baik lagi.
Mengenai tindak lanjut temuan BPK sebagaimana disampaikan oleh hampir seluruh fraksi, dapat disampaikan sebagai bahwa tindak lanjut terhadap 5 (lima) temuan Sistem Pengendalian Internal dan 7 (tujuh) temuan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan, sampai saat ini dari jumlah Rp9,2 milyar telah selesai ditindak lanjuti sebesar Rp7,8 milyar. Terhadap sisanya yang belum ditindaklanjuti masih dalam proses penyelesaian.
Tindak lanjut terhadap temuan BPK atas Belanja Hibah TA 2011 telah selesai 95,3%. Sedangkan temuan atas Belanja Bantuan Sosial TA 2011 telah selesai 99,7%.
Mengenai temuan terhadap kekurangan Penerimaan Daerah dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) sebesar Rp158,8 juta diakibatkan adanya kesalahan transfer oleh penyedia bahan bakar kendaraan bermotor kepada Bank BJB, jumlah tersebut telah ditagihkan kepada Bank BJB untuk segera dilakukan proses pemindahbukuan ke rekening Kas Daerah. Secara rinci juga telah dilaporkan progres tindak lanjut tentang temuan ini kepada kepala BPK Banten melalui surat Nomor : 180/2183-Inspektorat/2012 tanggal 16 Juli 2012. (*adv/nn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar