Jumat, 13 Juli 2012

Revisi UU ‘Outsourcing’ Masih Perlu Waktu




Jakarta-GN
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi A. Muhaimin Iskandar menegaskan revisi undang-undang yang mengatur upah buruh dan outsourcing masih memerlukan waktu.
“Penghapusan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 yang salah satu isinya tentang outsourcing merupakan agenda nasional. Tetapi  realitasnya harus diatur dan dikelola secara bertahap,” ujar Muhaimin di kantor Kemenakertrans, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis, mengomentari tuntutan ratusan buruh dari Jababeka Bekasi yang berunjukrasa di sejumlah tempat di Jakarta, terkait upah dan outsourcing.
Muhaimin mengatakan perubahan UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ini memang telah menjadi agenda bersama untuk meletakkan pekerja outsourcing agar memiliki jaminan masa depan yang lebih baik. Untuk memberikan jaminan tersebut, menurutnya, perubahan terhadap UU No 13 tahun 2003 tersebut harus dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan semua pihak, termasuk kalangan pengusaha.
Dia mengatakan, ada dua alternatif perubahan yang bisa dilakukan terhadap undang-undang tersebut, yaitu perubahan bersifat revisi atau perubahan yang bersifat total.
“Soal outsourcing memang harus terus diawasi, apalagi kalangan buruh sudah mendesak untuk dihapuskan. Kita  tidak bisa mengatasi hal itu sendiri, harus melibatkan semua pihak seperti pengusaha. Jangan menggunakan outsourcing tidak sesuai dengan undang-undang,” tuturnya.
Hari ini, ribuan buruh melakukan aksi demonstrasi menuntut penghapusan outsourcing yang diatur dalam UU No 13 tahun 2003. Mereka berkumpul di bundaran HI dan melakukan longmarch menuju Istana Negara.  Kalangan buruh juga akan berdemo di kantor Kemenakertrans di Jalan Gatot Subroto.(*Dd)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar