Sabtu, 11 Agustus 2012
Amir Syamsuddin : Kasus Korupsi Simulator SIM Kewenangan KPK
JAKARTA - GN
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menilai kegaduhan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri dalam penanganan kasus dugaan korupsi simulator SIM, tidak akan terjadi kalau masing-masing lembaga berpegang tegus kepada undang-undang.
Barang bukti berupa dokumen-dokumen yang dikumpulkan petugas KPK di Korlantas Polri, dan kini diperebutkan Polri dan KPK. foto: Yogi
Amir menyampaikan itu disela-sela rapat terbatas yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, di Kantor Pertamina, Jakarta, Selasa siang.
Menteri yang berasal dari Partai Demokrat ini mengatakan, kalau ditanya siapa yang berhak menangani kasus korupsi yang diduga melibat oknm pejabat polri, berdasarkan UU itu adalah KPK.
“Kalau aturannya harus ditangani KPK, yah diserahkan KPK tidak perlu otot otatan, karena akan menjadi preseden buruk aparat penegak hukum,” kata Amir.
Seperti diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM terjadi rebutan penanganan antara polisi dan KPK. Karena polisi tetap minta kasus itu ditanganinya sendiri tapi KPK tetap minta kasus tersebut yang menanganinya. (*Rm)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar