Kamis, 02 Agustus 2012

Bantah Korupsi, Panitia Pembangunan ICC





CILEGON - GN
Panitia pembangunan Islamic Center Cilegon (ICC) membantah adanya penyelewengan dana hibah yang diterima panitia dari Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon. Panitia mengklaim penggunaan dana hibah tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan telah dilaporkan secara utuh kepada Pemkot Cilegon melalui Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Kota Cilegon.
Bantahan tersebut terkait penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana hibah pembangunan ICC oleh Kejati Banten. Dalam penyelidikan dugaan kasus korupsi tersebut, tiga pejabat Pemkot Cilegon telah diperiksa penyidik Kejati Banten untuk dimintai keterangan pada Rabu (25/7) lalu.
Wakil Bendahara Panitia Pembangunan ICC, Hermawati mengatakan, saat menyampaikan laporan kepada DPPKD Cilegon pada bulan Februari 2012, dana tersebut masih tersisa Rp 1,5 miliar dan belum digunakan. Hal itu, menurut Herma, karena panitia menerima dana hibah pada tahun 2011 sebesar Rp 8,5 miliar, yang pencairannya dibagi dua tahap. Pertama pada bulan Mei 2011 sebesar Rp 5 miliar dan kedua bulan Desember 2011 sebesar Rp 3,5 miliar.
“Dana hibah tahun 2011 tahap kedua baru kami terima di bulan Desember, makanya tidak mungkin bisa langsung dihabiskan sekaligus di tahun 2011 itu. Selanjutnya, pada bulan Maret 2012 panitia diminta laporan penggunaan dana oleh BPK. Kami membuat laporannya, yakni penggunaan dana sejak Mei 2011 sampai dengan Februari 2012. Dalam laporan yang kami sampaikan, penggunaan dana hibah baru Rp 7 miliar, sedangkan sisanya Rp 1,5 miliar kami laporkan belum terpakai,” ungkap Hermawati.
Hermawati juga mengakui, pernah meminta saran kepada DPPKD terkait status dana sisa yang belum digunakan sebesar Rp 1,5 miliar saat itu. “Saya juga sempat menanyakan ke DPPKD tentang dana sisa itu, apakah harus dikembalikan atau bagaimana statusnya? Tetapi atas saran dari pihak DPPKD dana itu tidak perlu dikembalikan, karena pembangunan masih berjalan,” tuturnya. (*Rb)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar