Kamis, 09 Agustus 2012

Gara-Gara Pemalsuan Ijazah: KEPALA DESA DI PANGGIL POLDA BANTEN








Serang-GN.
            Awalnya dalam keterkaitan pemalsuan Ijazah yang dilakukan oleh Kades Undar-Andir (Abdus Somad-red), untuk tujuan persyaratan PILKADES Undar-Andir Kec.Kragilan Kab.Serang-Banten pada tgl 17 Juni 2012, kini kasusnya telah ditangani oleh Polda Banten (Penyidik-red).
Dalam adanya pelaporan ke Kepolisian akhirnya Kades (Abdus Somad) tersebut dipanggil pihak kepolisian (Penyidik Polda-red) melalui surat Pemanggilan guna pemeriksaan lebih lanjut (9/08).
            Dengan pemanggilan Kades tersebut begitu pula dari pihak para staf Desa pun di ikut sertakan dalam mendampingi Abdus Somad diantaranya Bunyamin (LPM-red), Muhamad Zamil (Sekdes-red), dan Sopirnya, untuk memenuhi panggilan dari kepolisian. Hal ini kasus pemalsuan Surat atau Ijazah itu adalah sudah jelas melanggar Hukum dengan di kenakan Pasal 263 KUHP diancam enam tahun penjara, selain pasal tersebut mengatakan begitu pula dengan TINDAK PIDANA DALAM PEMALSUAN IJAZAH KAJIAN PASAL 67-71 UNDANG-UNDANG NO 20 TAHUN 2003 PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM 
Pasal 69 ayat (1).  Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pertanggungjawaban pelaku yang terlibat dalam tindak pidana pemalsuan ijazah dapat di jerat dengan pasal berlapis yakni, dakwaan primer pasal 264 KUHP (pemalsuan surat berupa akta otentik) jo pasal 55 (pelaku tindak pidana) dan 56 KUHP (membantu tindak pidana) dan ancaman hukuman maksimal pidana delapan tahun penjara. Selain itu, dakwaan subsider pasal 263 KUHP jo pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
                Kasus dugaan pemalsuan ijazah tersebut kini telah di kembangkan oleh pihak hukum (polda) guna tindaklanjut secara hokum.   (*Yasin)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar