Serang-GN.
Awalnya dalam keterkaitan pemalsuan Ijazah yang dilakukan
oleh Kades Undar-Andir (Abdus Somad-red), untuk tujuan persyaratan PILKADES
Undar-Andir Kec.Kragilan Kab.Serang-Banten pada tgl 17 Juni 2012, kini kasusnya
telah ditangani oleh Polda Banten (Penyidik-red).
Dalam
adanya pelaporan ke Kepolisian akhirnya Kades (Abdus Somad) tersebut dipanggil
pihak kepolisian (Penyidik Polda-red) melalui surat Pemanggilan guna
pemeriksaan lebih lanjut (9/08).
Dengan pemanggilan Kades tersebut
begitu pula dari pihak para staf Desa pun di ikut sertakan dalam mendampingi
Abdus Somad diantaranya Bunyamin (LPM-red), Muhamad Zamil (Sekdes-red), dan
Sopirnya, untuk memenuhi panggilan dari kepolisian. Hal ini kasus pemalsuan
Surat atau Ijazah itu adalah sudah jelas melanggar Hukum dengan di kenakan
Pasal 263 KUHP diancam enam tahun penjara, selain pasal tersebut mengatakan
begitu pula dengan TINDAK PIDANA DALAM
PEMALSUAN IJAZAH KAJIAN PASAL 67-71 UNDANG-UNDANG NO 20 TAHUN 2003 PERSPEKTIF
HUKUM PIDANA ISLAM
Pasal 69 ayat (1). Setiap
orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi,
dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama
lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah).
Pertanggungjawaban
pelaku yang terlibat dalam tindak pidana pemalsuan ijazah dapat di jerat dengan
pasal berlapis yakni, dakwaan primer pasal
264 KUHP (pemalsuan surat berupa akta otentik) jo pasal 55 (pelaku tindak pidana) dan 56 KUHP (membantu tindak pidana) dan ancaman hukuman maksimal
pidana delapan tahun penjara. Selain itu, dakwaan subsider pasal 263 KUHP jo pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Kasus dugaan pemalsuan ijazah
tersebut kini telah di kembangkan oleh pihak hukum (polda) guna tindaklanjut
secara hokum. (*Yasin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar