Kamis, 09 Agustus 2012

Mantan Bupati Mojokerto Di Sidang









SURABAYA - GN
Mantan Bupati Mojokerto Jawa Timur Ahmadi dan Suwandi, serta anggota DPRD setempat Suminto Adi, akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Sidang terkait perkara dugaan korupsi Kas Daerah (Kasda).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. “Kemarin berkas Ahmadi (salah satu terdakwa, red) dilimpahkan,” kata Panitera Muda (Panmud) Pidana Khusus (Pidsus) Suhadak,Kamis (9/8/2012).
Meski kasus ini mulanya diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, tapi yang melimpahkan adalah jaksa dari Kejari Mojokerto. Alasannya, tempat kejadian perkara di Kabupaten Mojokerto.
Suhadak menjelaskan, sidang perdana kasus ini kemungkinan besar digelar sebelum Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran. “Sidang perdana digelar biasanya tujuh hari setelah dilimpahkan,” tuturnya. Nah, setelah dilimpahkan tadi, masih ada waktu tersedia untuk digelar sidang sebelum libur bersama. “Mungkin sidang perdana tanggal 16 (Kamis pekan depan),” imbuhnya.
Kasus ini mencuat setelah Kejati Jatim menahan Ahmadi dan Suwandi beberapa bulan lalu, sesaat setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dinilai bertanggungjawab atas pengeluaran dana Kasda sepanjang tahun 2002-2010. Satu tersangka lagi belakangan ikut ditahan, yakni anggota DPRD Mojokerto dari PAN, Suminto Adi.
Mulanya, penyidik memperkirakan kerugian negara akibat korupsi ini sebesar Rp 40 miliar. Namun, ternyata, kerugian negara jauh melebihi itu. Berdasarkan LHP BPK Jatim nomor 54/LHP-Jatim/XVIII/2012 medio 2002-2008 yang diserahkan ke penyidik 31 Juli lalu, kerugian negara akibat dugaan korupsi Kasda Mojokerto ini sebesar Rp 61 miliar. Dari jumlah itu, penyidik hanya mampu membuktikan Rp 39 miliar lebih. “Yang Rp 22 miliar kami belum menemukan bukti kuat siapa yang bertanggungjawab,” kata penyidik Pidsus di Kejati Jatim, pekan lalu.
Penyidik menduga kuat, selama menjabat bupati pada 2002-2007, Ahmadi berhasil mencairkan dana Kasda secara nonprosedural sebesar Rp 35 miliar. Sementara penggantinya, Suwandi, berhasil mencairkan dana Rp 5 miliar selama 2007-2010. Pencairan berjalan mulus karena dibantu Suminto Adi, kala itu menjabat sebagai Kasi Pelayanan Nasabah Bank Jatim Cabang Mojokerto. Dia diminta mengeluarkan rekening koran fiktif untuk mengelabui audit BPK.(*Ko)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar