Sabtu, 25 Agustus 2012

@ MANTAN PETINGGI BANK MANDIRI SEGERA DI EKSEKUSI



JAKARTA – GN
Kejaksaan Agung akan segera mengeksekusi dua terpidana mantan petinggi Bank Mandiri terkait perkara korupsi di PT Arthabhama Texindo dan PT Trimustika Texindo.
“Lebih cepat lebih baik,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Adi Toegarisman di Kejagung, Jumat.
Menurut Adi, Kejari Jakarta Selatan tengah menyurati kedua terpidana untuk memenuhi panggilan tim eksekutor. Mereka diminta menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA), yang menolak PK (Peninjauan Kembali) kedua terpidana, beberapa waktu lalu.
“Surat panggilan kepada dua terpidana tengah dibuat untuk secepatnya dikirimkan, sebagai tindaklanjut dari penolakan putusan MA dalam perkara PT Arthabhama Texindo,” ujar Adi.
Kedua terpidana Fachrudin Yasin dan Roy Achmad Ilham yang PK-nya ditolak itu harus tetap menjalani dipidana lima tahun. Mereka divonis menyalahgunakan kredit kepada PT Arthabhama sebesar Rp52,542 miliar.
Sementara dua tersangka dalam kasus yang sama dari unsur PT Arthabhama Texindo tengah dituntaskan pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan. Mereka Cornelis Andri Heryanto dan Hartanto Setiadi.(*dd)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar