Selasa, 16 April 2013

Jaksa Selidik Dugaan Korupsi Dana Hibah di Yayasan









SERANG –Gema Nusantara.
 Pemecatan lima guru madrasah oleh Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Sholatiyah lantaran mempertanyakan penggunaan dana hibah di yayasan menjadi sorotan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Kejari Serang mulai meningkatkan ke penyelidikan karena bantuan dana hibah dari Pemrov Banten Rp 600 juta untuk YPI Sholatiyah terindikasi korupsi.
“Kasus Sholatiyah kami tingkatkan ke tahap penyelidikan karena indikasi korupsinya begitu kuat. Oleh karena itu, kami mulai melakukan penyelidikan dengan mencari data dan dokumen terkait pengajuan dana hibah itu ke Biro Ekbang, Kesra di Setda Pemprov Banten. Selain itu, kami ke Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Banten. Sekarang kami sudah dapat bukti itu,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Serang, Triono Rahyudi, SH, kemarin.
Ia mengatakan, di DPPKD Banten pihaknya mendapatkan bukti pencairan atas bantuan senilai Rp 600 juta. “Di Biro Ekbang dan Kesra, mereka minta waktu untuk mencari proposal itu, karena katanya proses pengajuan bantuan dana hibah melibatkan banyak SKPD,” ujarnya.
Untuk menindaklanjuti laporan, menurut Triyono, pihaknya juga bakal memeriksa tiga saksi pelapor pada Senin (15/4) besok. “Surat pemanggilannya ada. Ya, paling cepat Senin besok diperiksa, ketiganya dari yayasan,” ujarnya.
Untuk diketahui, kasus ini mencuat ke permukaan pasca pemecatan lima guru madrasah oleh YPI Sholatiyah. Pemecatan dilakukan karena kelima guru tersebut mempertanyakan penggunaan dana hibah di yayasan.
Namun, dukungan justru mengalir kepada kelima guru tersebut, yang pada akhirnya berujung pengunduran diri ketua yayasan.
Lima guru yang dipecat itu pun melaporkan dugaan penyimpangan ke Kejari Serang pada 8 April 2013. Dalam laporannya, mereka melaporkan seorang berinisial I. (*Ys)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar